Back to Top
Beranda
CATATAN
POLITIK
'Gibran Didiskualifikasi MK?'

'Gibran Didiskualifikasi MK?' Salah satu petitum pemohon Paslon 01 ke Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi adalah mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Wakil Presiden yang mendampingi Prabowo Subianto sebagai Calon Presiden. Dalam perjalanan sidang berhari-hari, persoalan cawe-cawe Presiden dalam Pemilu menjadi pembahasan yang cukup mendalam.  Dalil yang disampaikan pemohon 01 dan 02 berttubi-tubi menampilkan saksi fakta, saksi ahli dan bukti-bukti potongan pemberitaan dan foto-foto dari media massa yang ditampilkan dalam persidangan MK. Dari catatan kami, dalil yang disampaikan mulai ketidaknetralan ASN, Polisi dan TNI, penyelenggara negara, para Menteri.  Termasuk KPU, Bawaslu, DKPP yang diduga memihak, serta penggelontoran Bansos melalui Automatic Adjustment 5% dana APBN sektor kementerian dan program Perlindungan Sosial yang melonjak dalam APBN 2024 495 triliun serta kerlibatan aparatur desa, untuk memenangkan termohon Paslon 02, karena Calon Wakil Presidennya
Baca selengkapnya

Penulis blog