DEMOCRAZY.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima 47 pengajuan Amicus Curiae dari berbagai kalangan yang memberi pandangan atas perkara hasil sengketa hasil Pilpres 2024 hingga Jumat (19/4). Amicus curiae merupakan konsep hukum yang memungkinkan pihak ketiga, atau yang tidak beperkara memberikan pendapat hukum kepada pengadilan. Isinya berupa opini. Rentetan pengajuan amicus curiae ini diajukan dari berbagai elemen masyarakat, mulai dari akademisi, purnawirawan TNI/Polri, budayawan, advokat, tokoh parpol, tokoh agama hingga mahasiswa baik secara kelembagaan, kelompok, maupun perseorangan. Megawati hingga Rizieq Shihab ikut ajukan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri hingga eks pentolan FPI Rizieq Shihab ikut mengajukan diri sebagai amicus curiae ke MK belakangan ini. Megawati mengirim dokumen amicus curiae telah dikirim ke MK pada Selasa (16/4) lalu. Ia diwakili oleh Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat. Hasto turut membacakan sedikit pendapat
DEMOCRAZY.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima 47 pengajuan Amicus Curiae dari berbagai kalangan yang memberi pandangan atas perkara hasil sengketa hasil Pilpres 2024 hingga Jumat (19/4). Amicus curiae merupakan konsep hukum yang memungkinkan pihak ketiga, atau yang tidak beperkara memberikan pendapat hukum kepada pengadilan. Isinya berupa opini. Rentetan pengajuan amicus curiae ini diajukan dari berbagai elemen masyarakat, mulai dari akademisi, purnawirawan TNI/Polri, budayawan, advokat, tokoh parpol, tokoh agama hingga mahasiswa baik secara kelembagaan, kelompok, maupun perseorangan. Megawati hingga Rizieq Shihab ikut ajukan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri hingga eks pentolan FPI Rizieq Shihab ikut mengajukan diri sebagai amicus curiae ke MK belakangan ini. Megawati mengirim dokumen amicus curiae telah dikirim ke MK pada Selasa (16/4) lalu. Ia diwakili oleh Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat. Hasto turut membacakan sedikit pendapat