DEMOCRAZY.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima 47 pengajuan Amicus Curiae dari berbagai kalangan yang memberi pandangan atas perkara hasil sengketa hasil Pilpres 2024 hingga Jumat (19/4).
Amicus curiae merupakan konsep hukum yang memungkinkan pihak ketiga, atau yang tidak beperkara memberikan pendapat hukum kepada pengadilan. Isinya berupa opini.
Rentetan pengajuan amicus curiae ini diajukan dari berbagai elemen masyarakat, mulai dari akademisi, purnawirawan TNI/Polri, budayawan, advokat, tokoh parpol, tokoh agama hingga mahasiswa baik secara kelembagaan, kelompok, maupun perseorangan.
Megawati hingga Rizieq Shihab ikut ajukan
Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri hingga eks pentolan FPI Rizieq Shihab ikut mengajukan diri sebagai amicus curiae ke MK belakangan ini.
Megawati mengirim dokumen amicus curiae telah dikirim ke MK pada Selasa (16/4) lalu. Ia diwakili oleh Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat.
Hasto turut membacakan sedikit pendapat hukum yang tertuang dalam amicus curiae tersebut. Berikut bunyi kutipannya.
"Rakyat Indonesia yang tercinta, marilah kita berdoa semoga ketuk palu Mahkamah konstitusi bukan merupakan palu godam melainkan palu emas.
Sementara itu, Rizieq dan empat tokoh lain menyusul pengajuan amicus curiae pada Rabu (17/4) di MK. Rizieq mengajukan bersama-sama eks Ketua Umum Muhammadiyah Din Syamsudin hingga tokoh ormas Islam seperti Ahmad Shabri Lubis, Munarman, dan Yusuf Martak.
Tak hanya Megawati dan Rizieq pada 28 Maret 2024 lalu terdapat 303 guru besar, akademisi dan anggota masyarakat sipil melayangkan surat amicus curiae terlebih dulu ke MK.
Dua perwakilan, yaitu Ubedilah Badrun dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ) dan Sulistyowati Irianto dari Universitas Indonesia (UI) menyampaikan langsung amicus curiae tersebut.
Kemudian Senin, 1 April 2024, sebanyak 159 sastrawan dan budayawan juga mengajukan amicus curiae ke MK.
Inisiatif ini dipimpin oleh budayawan Butet Kertaredjasa dan Goenawan Mohamad. Beberapa seniman terkenal seperti Ayu Utami dan Agus Noor turut serta dalam inisiatif ini.
Lalu pada 16 April 2024, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum dari UGM, Unpad, Undip, dan Unair yang menyerahkan berkas amicus curiae ke MK.
Kemudian terdapat Mantan KSAD Jenderal (Purn) TNI Tyasno Sudarto dan mantan Danjen Kopassus Mayjen (Purn) TNI Soenarko mengajukan amicus curiae ke MK pada Kamis (18/4) kemarin. Keduanya tergabung dalam petisi 100 dan Front Penegak Daulat Rakyat (F-PDR).
Relawan Prabowo ingin ajukan, namun batal
Tak hanya itu, Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sempat mengklaim akan ada 10 ribu orang bakal mengajukan diri sebagai amicus curiae dalam perkara sengketa hasil Pilpres 2024di MK.
Kabar ini dibenarkan oleh Komandan Golf TKN Prabowo-Gibran, Haris Rusly Moti pada Rabu (18/4) malam.
Pengajuan itu rencananya bersamaan dengan aksi damai yang digelar pemilih dan pendukung Prabowo-Gibran di depan Kantor MK.
Namun, keesokan harinya atau Kamis (18/4) malam koordinator lapangan aksi damai pendukung Prabowo-Gibran, Ali Lubis mengatakan relawan membatalkan penyerahan 10 ribu dokumen relawan untuk diajukan sebagai amicus curiae.
"Saya juga ingin menyampaikan terkait tadi juga kami punya rencana akan mengantarkan amicus curiae didampingi oleh 10 ribu atau bahkan lebih para pemilih dan pendukung Pak Prabowo itu juga kami batalkan," kata Ali dalam konferensi persnya.
Amicus curiae setelah 16 April tak dibahas MK
Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan hakim MK hanya akan membahas amicus curiae yang dikirim maksimal pada 16 April pukul 16.00 WIB dalam menentukan putusan sengketa hasil Pilpres 2024.
"Amicus curiae yang akan turut dibahas dalam pembahasan dan pengambilan putusan perkara adalah amicus curiae yang diterima oleh MK pada tanggal 16 April 2024 pukul 16.00 WIB," kata Fajar mengutip situs resmi MK, Kamis (18/4).
Meski begitu, Fajar mengatakan MK tetap akan menerima permohonan amicus curiae yang disampaikan setelah 16 April 2024.
Ia juga menjelaskan Majelis Hakim memiliki otoritas apakah amicus curiae yang telah diajukan akan mempengaruhi putusan yang diambil atau tidak.
KPU sebut amicus curiae tak diatur dalam UU Pemilu
Komisioner KPU Idham Cholik menyatakan amicus curiae tidak diatur dalam penanganan sengketa pemilu yang dilakukan oleh MK.
"Dalam Peraturan MK No 4 Tahun 2023, tidak ada istilah Amicus Curiae. Begitu juga dalam UU Pemilu," kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik saat dihubungi, Rabu (17/4).
Idham menjelaskan bahwa penanganan sengketa pemilu dalam UU No. 7 tahun 2017 tidak dikenal amicus curiae.
Ia lalu mengimbau semua pihak untuk menghormati proses yang dilakukan MK dalam mengadili sengketa hasil Pilpres 2024 sesuai kewenangan yang dimiliki.
Sumber: CNNCNN