DEMOCRAZY.ID - Mantan Pimpinan KPK Busyro Muqoddas menilai Mahkamah Konstitusi (MK) harus mengeluarkan putusan yang berpihak kepada etika kenegaraan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024. Sebab, banyak masalah yang terjadi dalam pemilu tersebut. "Putusan MK dalam waktu dekat ini perlu sekali berpihak kepada supremasi etika kenegaraan, dengan memutus hasil Pemilu tahun 2024 karena berbasis pada berbagai abnormalitas yang sudah menjadi fakta umum, sebagai hasil Pemilu yang tidak memiliki keabsahan secara etika dan moral politik dan hukum," kata Busyro dalam diskusi yang digelar di Jakarta, Jumat (19/4). Busyro mengatakan, putusan tersebut akan mengubah situasi bangsa saat ini menjadi lebih baik. "Sekaligus merupakan peluang emas bangkitnya public trust kepada kualitas kenegarawanan delapan hakim di MKRI," ucapnya. Menurut dia, putusan MK ke depan akan sangat penting untuk bentuk antisipatif. Menutup pintu radikalisme korupsi seperti yang saa
Eks Pimpinan KPK Busyro Muqoddas: Putusan MK Perlu Berpihak Kepada Etika Kenegaraan, Pemilu 2024 Tak Sah!
April 19, 2024
0
Komentar
DEMOCRAZY.ID - Mantan Pimpinan KPK Busyro Muqoddas menilai Mahkamah Konstitusi (MK) harus mengeluarkan putusan yang berpihak kepada etika kenegaraan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024. Sebab, banyak masalah yang terjadi dalam pemilu tersebut. "Putusan MK dalam waktu dekat ini perlu sekali berpihak kepada supremasi etika kenegaraan, dengan memutus hasil Pemilu tahun 2024 karena berbasis pada berbagai abnormalitas yang sudah menjadi fakta umum, sebagai hasil Pemilu yang tidak memiliki keabsahan secara etika dan moral politik dan hukum," kata Busyro dalam diskusi yang digelar di Jakarta, Jumat (19/4). Busyro mengatakan, putusan tersebut akan mengubah situasi bangsa saat ini menjadi lebih baik. "Sekaligus merupakan peluang emas bangkitnya public trust kepada kualitas kenegarawanan delapan hakim di MKRI," ucapnya. Menurut dia, putusan MK ke depan akan sangat penting untuk bentuk antisipatif. Menutup pintu radikalisme korupsi seperti yang saa