Back to Top
HUKUM POLITIK

Eks Ketua MK Sebut "Amicus Curiae" Megawati Bisa Dipertimbangkan Hakim MK di Sidang Sengketa Pilpres

DEMOCRAZY.ID
April 11, 2024
0 Komentar
Beranda
HUKUM
POLITIK
Eks Ketua MK Sebut "Amicus Curiae" Megawati Bisa Dipertimbangkan Hakim MK di Sidang Sengketa Pilpres

DEMOCRAZY.ID - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie mengatakan, pemikiran Megawati yang disebut sebagai bagian dari "Amicus Curiae" atau Sahabat Pengadilan bisa menjadi salah satu bahan pertimbangan hakim konstitusi. Adapun "Amicus Curiae" dibuat Megawati untuk MK di tengah proses sidang sengketa hasil pemilihan presiden (Pilpres) 2024. "Iya. Tentu hakim tahu hukumnya," kata Jimly di Kertanegara, Jakarta, Rabu (10/4/2024). Jimly juga mengapresiasi tulisan yang dibuat Megawati. Sebab, hal itu merupakan ungkapan ekspresi dari seorang ibu bangsa. "Itu ungkapan perasaan dari seorang ibu bangsa gitu dan saya rasa itu baik sekali, ekspresi pikiran perasaan banyak orang," ujarnya. Selain itu, dia meminta semua pihak mempercayakan proses yang berjalan di MK. Menurut Jimly, para hakim konstitusi bisa membuat keputusan terbaik terkait sengketa hasil pilpres. Meski begitu, dia juga mengakui bahwa keputusan MK tidak bisa memuaskan semua
Baca selengkapnya

Penulis blog