DEMOCRAZY.ID - Juru Bicara Timnas AMIN, Muhammad Said Didu menunjukkan dua pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK) menganulir 92 juta suara yang didapat pasangan calon (paslon) nomor urut dua Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024. Dua pertimbangan tersebut menurut Said Didu adalah menegakkan kejujuran dan menyelamatkan rakyat, sehingga tidak salah jika MK menganulir 92 juta suara Prabowo-Gibran meskipun ada yang berpendapat tidak logis. "Ada yang berpendapat bahwa sangat tidak logis kalau suara 92 juta untuk Prabowo-Gibran dianulir oleh MK. Tapi tidak salah juga MK "menganulir" suara tersebut dengan pertimbangan: 1) menegakkan kejujuran di negeri ini 2) menyelamatkan rakyat yang sedang berada di jalan sesat," ungkapnya, dikutip dari akun X pribadinya, Jumat (19/4). Ada yg berpendapat bhw sangat tdk logis kalau suara 92 juta utk Prabowo-Gibran dianulir oleh MK. Tapi tidak salah juga MK "menganulir" suara tersebua dg pertimbangan : 1) men
DEMOCRAZY.ID - Juru Bicara Timnas AMIN, Muhammad Said Didu menunjukkan dua pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK) menganulir 92 juta suara yang didapat pasangan calon (paslon) nomor urut dua Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024. Dua pertimbangan tersebut menurut Said Didu adalah menegakkan kejujuran dan menyelamatkan rakyat, sehingga tidak salah jika MK menganulir 92 juta suara Prabowo-Gibran meskipun ada yang berpendapat tidak logis. "Ada yang berpendapat bahwa sangat tidak logis kalau suara 92 juta untuk Prabowo-Gibran dianulir oleh MK. Tapi tidak salah juga MK "menganulir" suara tersebut dengan pertimbangan: 1) menegakkan kejujuran di negeri ini 2) menyelamatkan rakyat yang sedang berada di jalan sesat," ungkapnya, dikutip dari akun X pribadinya, Jumat (19/4). Ada yg berpendapat bhw sangat tdk logis kalau suara 92 juta utk Prabowo-Gibran dianulir oleh MK. Tapi tidak salah juga MK "menganulir" suara tersebua dg pertimbangan : 1) men