POLITIK

Dua Pertimbangan MK 'Menganulir' 92 Juta Suara Prabowo-Gibran

DEMOCRAZY.ID
April 19, 2024
0 Komentar
Beranda
POLITIK
Dua Pertimbangan MK 'Menganulir' 92 Juta Suara Prabowo-Gibran

Dua Pertimbangan MK Menganulir 92 Juta Suara Prabowo-Gibran


DEMOCRAZY.ID - Juru Bicara Timnas AMIN, Muhammad Said Didu menunjukkan dua pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK) menganulir 92 juta suara yang didapat pasangan calon (paslon) nomor urut dua Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024.


Dua pertimbangan tersebut menurut Said Didu adalah menegakkan kejujuran dan menyelamatkan rakyat, sehingga tidak salah jika MK menganulir 92 juta suara Prabowo-Gibran meskipun ada yang berpendapat tidak logis.


"Ada yang berpendapat bahwa sangat tidak logis kalau suara 92 juta untuk Prabowo-Gibran dianulir oleh MK. Tapi tidak salah juga  MK "menganulir" suara tersebut dengan pertimbangan: 1) menegakkan kejujuran di negeri ini 2) menyelamatkan rakyat yang sedang berada di jalan sesat," ungkapnya, dikutip dari akun X pribadinya, Jumat (19/4).



Melansir dari Kompas TV, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia menilai amicus curiae atau sahabat pengadilan yang diajukan pada sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) tidak akan memengaruhi independensi hakim yang bertugas dalam perkara serta tidak akan bisa menganulir 91 juta lebih suara paslon nomor urut dua Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.


"Saya melihat, serahkan saja pada hakim. Persidangan sudah berjalan, saya punya keyakinan bahwa hakim punya independensi yang kuat," kata Bahlil di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (18/4/2024), dikutip dari Antara.


"Saya punya keyakinan Mas Gibran dan Pak Prabowo menang. Masa 91 juta lebih penduduk Indonesia yang sudah memilih dianulir dengan amicus curiae," imbuhnya.


Diketahui, MK telah menerima sebanyak 21 amicus curiae hingga Rabu (17/4/2024) sore. 


Dokumen pengajuan amicus curiae diserahkan kepada MK melalui berbagai metode, seperti via email resmi MK, pos atau datang langsung.


MK, kata Kepala Biro Hukum Administrasi dan Kepaniteraan MK Fajar Laksono hanya mempertimbangkan menerima amicus curiae hingga 16 April 2024 pukul 16.00 WIB.


Fahri Hamzah Ungkap Bocoran Putusan MK dalam Sidang Sengketa Pilpres 2024


Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah mengungkapkan bocoran putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang sengketa pemilihan presiden (Pilpres) 2024 yang kini tengah berlangsung.


Menurut Fahri Hamzah, dalam putusan sidang sengketa Pilpres 2024, MK akan meminta paslon nomor urut satu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) dan paslon nomor urut tiga Ganjar Pranowo-Mahfud MD untuk menggabungkan suara agar mengalahkan 91 juta lebih suara yang diperoleh paslon nomor urut dua Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024.


"Bocoran putusan MK: 01 dan 03 diminta gabungkan suara. Kalau masih kalah ya mohon maaf," ucap Fahri Hamzah, dikutip dari akun X pribadinya, Jumat (19/4).



Sumber: Populis

Penulis blog