HUKUM POLITIK

Dosen Politik Universitas Udayana Sebut '5 Skenario Potensial' Putusan Sengketa Pilpres oleh Hakim MK

DEMOCRAZY.ID
April 21, 2024
0 Komentar
Beranda
HUKUM
POLITIK
Dosen Politik Universitas Udayana Sebut '5 Skenario Potensial' Putusan Sengketa Pilpres oleh Hakim MK

Dosen Politik Universitas Udayana Sebut '5 Skenario Potensial' Putusan Sengketa Pilpres oleh Hakim MK


DEMOCRAZY.ID - Dosen Ilmu Politik Universitas Udayana (Unud) Efatha Filomeno Borromeu Duarte, memprediksi ada lima skenario potensial putusan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU)  atau sengketa Pilpres 2024 oleh Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan di gelar pada Senin, 22 April 2024.


Sebelumnya, MK telah menyelesaikan sidang pemeriksaan dalam PHPU pada 5 April 2024. 


Pemanggilan Kabinet Presiden Jokowi serta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) merupakan sidang PHPU penutup.


Terkait apa yang akan menjadi keputusan final Mahkamah Konstitusi, melalui pesan tertulis kepada Tempo.co, Sabtu, 20 April 2024, Efatha merinci lima skenario potensial putusan MK Senin, 22 April 2024 sebagai berikut:


1. Pengesahan Hasil Pemilu

Dalam skenario pertama, Efatha menilai bahwa MK akan mempertahankan hasil pemilu jika bukti kecurangan tidak cukup substantif. 


“Jika Mahkamah Konstitusi menemukan bahwa bukti kecurangan tidak cukup substantif dan tidak mempengaruhi hasil secara signifikan, putusan MK mungkin akan mempertahankan hasil pemilu seperti yang diumumkan oleh KPU,” kata Efatha Sabtu, 20 April 2024.


Ia juga menambahkan, putusan ini akan mencerminkan kepercayaan pada proses pemilu yang telah berjalan dengan cukup adil dan transparan serta menegakkan prinsip kepastian hukum.


2. Pembatalan Hasil Pemilu

Skenario kedua, kata dia, MK akan membatalkan hasil pemilu berdasar atas bukti kuat mengenai pelanggaran yang luas di Pemilu 2024. 


“Putusan ini akan mengirim sinyal kuat tentang ketidak-toleransi terhadap pelanggaran dalam pemilu, menegaskan prinsip keadilan substansial dan prosedural dalam pemilu,” kata Efatha.


3. Perintah Investigasi Lebih Lanjut 

Selanjutnya, MK mungkin memerintahkan investigasi lebih lanjut jika terdapat indikasi kuat tetapi belum cukup bukti konkret. 


Keputusan ini dapat bersandar pada prinsip prudensial hukum, yang mengakui pentingnya penyelidikan menyeluruh sebelum membuat keputusan yang mengubah konstelasi politik.


“Keputusan ini akan menunjukkan pendekatan yang hati-hati dan berimbang oleh MK, mencoba memastikan bahwa semua klaim diperiksa secara adil sebelum mengambil keputusan yang mungkin memiliki dampak besar,” ujarnya.


4. Penyelenggaraan Pemilu Ulang di Wilayah Tertentu

Penyelenggaraan pemilu ulang di beberapa wilayah juga mungkin terjadi, Efatha menilai keputusan ini akan mendukung prinsip keadilan dan kejujuran lokal tanpa mengganggu stabilitas politik nasional secara keseluruhan.


“Jika bukti menunjukkan bahwa kecurangan terlokalisir di beberapa daerah tertentu tanpa mempengaruhi hasil secara nasional, MK dapat memerintahkan pemilu ulang di wilayah yang terpengaruh memungkinkan pemungutan suara ulang jika ditemukan pelanggaran yang mempengaruhi hasil,” kata Efatha.


5. Penolakan Seluruh Gugatan

Skenario terakhir adalah, MK bisa jadi menolak seluruh gugatan jika argumentasi hukum dan bukti yang disampaikan tidak memenuhi standar hukum yang tinggi untuk mengubah atau membatalkan hasil pemilu. 


Putusan ini akan berlandaskan pada prinsip bahwa gugatan harus didasarkan pada bukti konkret dan signifikan.


“Keputusan ini akan menegaskan pentingnya bukti yang kredibel dan substantif dalam setiap tuntutan hukum, menegaskan prinsip kepastian hukum dan kestabilan sistem demokrasi,” ujarnya.


Terkait kelima skenario tersebut, Efatha menegaskan penentuan putusan oleh MK akan sangat bergantung pada bukti yang dipaparkan saat persidangan.


“Saya melihat setiap skenario memiliki implikasi hukum dan politik yang signifikan, dan keputusan MK akan sangat bergantung pada bukti yang disajikan serta interpretasi hukum yang mendalam,” kata dia.


Efatha juga mengatakan PHPU menghadirkan sebuah pemandangan dinamis terkait pendewasaan politik melalui prosedur yang jelas dan kepastian hukum. 


“Sidang PHPU kali ini menegaskan komitmen terhadap praktik demokrasi yang sehat melalui aplikasi prinsip ‘audiatur et altera pars’ yang menuntut agar kedua pihak diberikan kesempatan untuk didengar secara adil,” katanya.


Lebih lanjut, dalam menentukan keputusannya, ia berharap MK dapat bertindak dengan hati-hati untuk memastikan integritas pemilu dan kepercayaan publik pada sistem demokrasi Indonesia. 


Sumber: TempoTempo

Penulis blog