DEMOCRAZY.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) telah membacakan putusan soal sengketa hasil Pemilu Presiden (Pilpres) 2024. MK menolak seluruh gugatan terhadap hasil Pilpres. Pakar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM), Zainal Arifin Mochtar menyampaikan ada beberapa hal yang masih perlu diperjuangkan usai putusan MK, "Apapun itu tadi saya udah bilang putusan MK sudah diambil, perselisihan sudah selesai, putusan sudah diambil. Nah sekarang apa yang harus kita lakukan?" katanya saat menyampaikan pandanganya di acara jumpa pers yang digelar Constitutional Law Society Fakultas Hukum UGM, Selasa (23/04/2024). "Saya kira sekurang-kurangnya ada dua hal yang harus dilakukan oleh kita semua teman-teman sekalian," sambungnya. Hal pertama yang perlu dilakukan adalah tetap mengupayakan agar pihak yang merusak demokrasi saar pemilu mempertanggungjawabkan di depan hukum. "Yang pertama adalah rentetan dari itu nggak berakhir. Harus tetap diupayakan, siapa yang melang
DEMOCRAZY.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) telah membacakan putusan soal sengketa hasil Pemilu Presiden (Pilpres) 2024. MK menolak seluruh gugatan terhadap hasil Pilpres. Pakar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM), Zainal Arifin Mochtar menyampaikan ada beberapa hal yang masih perlu diperjuangkan usai putusan MK, "Apapun itu tadi saya udah bilang putusan MK sudah diambil, perselisihan sudah selesai, putusan sudah diambil. Nah sekarang apa yang harus kita lakukan?" katanya saat menyampaikan pandanganya di acara jumpa pers yang digelar Constitutional Law Society Fakultas Hukum UGM, Selasa (23/04/2024). "Saya kira sekurang-kurangnya ada dua hal yang harus dilakukan oleh kita semua teman-teman sekalian," sambungnya. Hal pertama yang perlu dilakukan adalah tetap mengupayakan agar pihak yang merusak demokrasi saar pemilu mempertanggungjawabkan di depan hukum. "Yang pertama adalah rentetan dari itu nggak berakhir. Harus tetap diupayakan, siapa yang melang