'Diskualifikasi Prabowo-Gibran Bukan PHP' Mahkamah Konstitusi juga pernah mendiskualifikasi calon bupati dan calon wakil bupati dalam Pemilukada Kabupaten Bengkulu Selatan dan Pilkada Kota Tebing Tinggi karena melakukan pelanggaran terukur, yakni tidak memenuhi syarat calon kepala daerah. Persidangan sengketa Pilpres 2024 hari Rabu, 3 April 2024 membawa angin segar bagi gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. Tuntutan kedua paslon agar Prabowo-Gibran didiskualifikasi menjadi harapan. Mudah-mudahan bukan pemberian harapan palsu. Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam persidangan hari kelima tidak menghadirkan saksi ahli untuk membantah keabsahan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden seperti disuarakan oleh paslon Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. KPU hanya menghadirkan saksi ahli dan saksi fakta untuk membantah isu besar tentang sistem informasi rekapitulasi pemilu (Sirekap) yang disebut oleh saksi ahli Paslon Ganjar-Mahfud yang juga Pakar Rekayasa Perangk
'Diskualifikasi Prabowo-Gibran Bukan PHP' Mahkamah Konstitusi juga pernah mendiskualifikasi calon bupati dan calon wakil bupati dalam Pemilukada Kabupaten Bengkulu Selatan dan Pilkada Kota Tebing Tinggi karena melakukan pelanggaran terukur, yakni tidak memenuhi syarat calon kepala daerah. Persidangan sengketa Pilpres 2024 hari Rabu, 3 April 2024 membawa angin segar bagi gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. Tuntutan kedua paslon agar Prabowo-Gibran didiskualifikasi menjadi harapan. Mudah-mudahan bukan pemberian harapan palsu. Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam persidangan hari kelima tidak menghadirkan saksi ahli untuk membantah keabsahan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden seperti disuarakan oleh paslon Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. KPU hanya menghadirkan saksi ahli dan saksi fakta untuk membantah isu besar tentang sistem informasi rekapitulasi pemilu (Sirekap) yang disebut oleh saksi ahli Paslon Ganjar-Mahfud yang juga Pakar Rekayasa Perangk