'Diskualifikasi Prabowo-Gibran Bukan PHP'
Mahkamah Konstitusi juga pernah mendiskualifikasi calon bupati dan calon wakil bupati dalam Pemilukada Kabupaten Bengkulu Selatan dan Pilkada Kota Tebing Tinggi karena melakukan pelanggaran terukur, yakni tidak memenuhi syarat calon kepala daerah.
Persidangan sengketa Pilpres 2024 hari Rabu, 3 April 2024 membawa angin segar bagi gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.
Tuntutan kedua paslon agar Prabowo-Gibran didiskualifikasi menjadi harapan. Mudah-mudahan bukan pemberian harapan palsu.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam persidangan hari kelima tidak menghadirkan saksi ahli untuk membantah keabsahan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden seperti disuarakan oleh paslon Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.
KPU hanya menghadirkan saksi ahli dan saksi fakta untuk membantah isu besar tentang sistem informasi rekapitulasi pemilu (Sirekap) yang disebut oleh saksi ahli Paslon Ganjar-Mahfud yang juga Pakar Rekayasa Perangkat Lunak ITB, Dr. Ir. Leony Lidya, MT sebagai Saksi Bisu Kejahatan Pemilu 2024.
Sebagaimana kita ketahui pencalonan putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka belum memenuhi syarat karena belum cukup umur seperti dipersyaratkan oleh UU No 7/2017 Pasal 169 huruf q sebagaimana diubah oleh Putusan MK No 90/2023.
Demikian pula Peraturan KPU No 19/2023 belum diubah tentang syarat capres-cawapres berumur paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah sebagaimana Putusan MK No 90/2023.
Saat Prabowo-Gibran mendaftar ke KPU pada tanggal 25 Oktober 2023, KPU masih menggunakan peraturan KPU yang belum diubah, yaitu PKPU No 19/2023 sesuai Putusan MK No 90/2023 yang diketok palu pada 16 Oktober 2023.
Seharusnya KPU mengubah terlebih dahulu PKPU No 19/2023 sesuai Putusan MK No 90/2023 sebelum mengesahkan pendaftaran Prabowo-Gibran agar tidak menjadi celah bagi Mahkamah Konstitusi untuk mendiskualifikasi Prabowo-Gibran.
Apalagi KPU masih punya waktu untuk mengubah PKPU No 19/2023 pasca Putusan MK No 90/2023 sebelum batas akhir pendaftaran capres-cawapres 25 Oktober 2023.
Ada sekira 9 hari waktu KPU untuk mengubah PKPU No 19/2023 dengan terlebih dahulu berkonsultasi dengan DPR meski DPR sedang masa reses.
Setidaknya ada upaya KPU untuk berkonsultasi dengan DPR pada masa reses dengan alasan penting dan mendesak. Apalagi ini menyangkut putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka.
Baru pada tanggal 3 November 2023 aturan syarat capres-cawapres diubah melalui PKPU No 23/2023 sementara masa pendaftaran capres-cawapres telah berakhir.
Mungkin saja KPU berpendapat bahwa penerimaan pencalonan Gibran Rakabuming Raka telah sesuai peraturan perundang-undangan sehingga tidak perlu menghadirkan saksi ahli untuk membantah argumentasi saksi ahli yang dihadirkan oleh Tim Hukum Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.
Meski Mahkamah Konstitusi pernah mendiskualifikasi calon bupati dan calon wakil bupati. Misalnya pembatalan hasil pemilihan umum Bupati dan Wakil Bupati Boven Digoel Tahun 2020.
Mahkamah Konstitusi juga pernah mendiskualifikasi Calon Bupati Yalimo Erdi Dabi karena tidak lagi memenuhi syarat sebagai pasangan calon peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Yalimo Tahun 2020.
Mahkamah Konstitusi juga pernah mendiskualifikasi calon bupati dan calon wakil bupati dalam Pemilukada Kabupaten Bengkulu Selatan dan Pilkada Kota Tebing Tinggi karena melakukan pelanggaran terukur, yakni tidak memenuhi syarat calon kepala daerah.
Beberapa hasil Pemilukada yang pernah didiskualifikasi oleh MK memberi angin segar bagi pulihnya kepercayaan publik terhadap pasca Putusan MK No 90/2023 oleh paman Gibran Rakabuming Raka, Anwar Usman sebelum dicopot dari Ketua MK oleh Majelis Kehormatan MK.
Harapan itu bertambah besar lagi setelah MK mencabut pasal pencemaran nama baik dalam UU ITE dan menolak Pilkada serentak dipercepat dari November menjadi September 2024.
Bandung, 23 Ramadhan 1445/3 April 2024