Back to Top
CATATAN POLITIK

'Diskualifikasi Paslon 2 atau Gibran?'

DEMOCRAZY.ID
April 14, 2024
0 Komentar
Beranda
CATATAN
POLITIK
'Diskualifikasi Paslon 2 atau Gibran?'

'Diskualifikasi Paslon 2 atau Gibran?' SALAH satu kewenangan MK yang diberikan oleh UUD 1945 adalah memutus perselisihan tentang hasil pemungutan suara dalam Pemilu (Pasal 24C).  Kini ratusan juta orang harap-harap cemas menanti putusan MK terkait Putusan KPU No. 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden yang ditetapkan pada Rabu, 20 Maret 2024 pukul 22.19 WIB yang lalu. Seperti diketahui, ada 2 Paslon pemohon dalam perselisihan tentang hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024, yakni Pemohon 1 (Anies Rasyid Baswedan dan A. Muhaimin Iskandar) dan Pemohon 2 (Ganjar Pranowo dan Moh. Mahfud MD).   Kedua pemohon sama-sama memohon agar MK mendiskualifikasi Pasangan Calon Presiden dan Wapres Nomor Urut 2 (Paslon 2) atas nama Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka (Gibran) sebagai peserta Pemilu Presiden dan Wapres Tahun 2024 (Pilpres 2024).   Menariknya, Pemohon 2 mengajukan alternatif permohonan, yakni agar MK mendiskual
Baca selengkapnya

Penulis blog