Back to Top
HUKUM POLITIK

Denny Indrayana Sebut Cawe-Cawe Jokowi 'Kentut Inkonstitusional', Apa Maksudnya?

DEMOCRAZY.ID
April 17, 2024
0 Komentar
Beranda
HUKUM
POLITIK
Denny Indrayana Sebut Cawe-Cawe Jokowi 'Kentut Inkonstitusional', Apa Maksudnya?

DEMOCRAZY.ID - Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana menyebut Presiden Jokowi telah diduga melakukan pelanggaran dan kejahatan konstitusional pada Pemilu Presiden 2024 lalu.  Bahkan, eks Wamenkumham itu menggunakan frasa 'kentut inkonstitusional' menggambarkan kejahatan yang terjadi. Dalam catatannya, Denny menyinggung sejumlah hal. Mulai dari dugaan cawe-cawe Jokowi dalam pemilu hingga gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres di MK. Dalam tulisannya, Denny menyebut untuk membuktikan dan kejahatan konstitusional pemilu yang dilakukan Presiden Jokowi itu bukanlah hal mudah, justru amat sulit dan rumit. Namun sejumlah bukti yang dihadirkan dalam sidang di MK seharusnya bisa membuka tabir tersebut. Terakhir, Denny juga menyinggung bahwa gugatan PHPU di MK menjadi tantangan bagi hakim konstitusi untuk berani bersikap. "Pada 22 April 2024, sejarah Indonesia akan mencatat, apakah Mahkamah Konstitusi, melalui delapan begawan hukumnya, mampu mengawal serta melu
Baca selengkapnya

Penulis blog