Back to Top
POLITIK

"BOCORAN" Putusan MK soal Pilpres 2024

DEMOCRAZY.ID
April 15, 2024
0 Komentar
Beranda
POLITIK
"BOCORAN" Putusan MK soal Pilpres 2024

“𝐁𝐎𝐂𝐎𝐑𝐀𝐍” 𝐏𝐮𝐭𝐮𝐬𝐚𝐧 𝐌𝐊 𝐬𝐨𝐚𝐥 𝐏𝐢𝐥𝐩𝐫𝐞𝐬 𝟐𝟎𝟐𝟒 “Bagaimana prediksi putusan MK terkait Pilpres 2024?” Itulah pertanyaan yang terus saya terima dari banyak orang, 𝑜𝑓𝑓𝑙𝑖𝑛𝑒 ataupun 𝑜𝑛𝑙𝑖𝑛𝑒, di Indonesia ataupun di Australia. Berdasarkan Pasal 77 UU MK, 𝑗𝑢𝑛𝑐𝑡𝑜 Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2023, putusan MK dalam sengketa Pilpres 2024 ada tiga jenis, yaitu: 1. Permohonan tidak dapat diterima (𝑁𝑖𝑒𝑡 𝑂𝑛𝑡𝑣𝑎𝑛𝑘𝑒𝑙𝑖𝑗𝑘𝑒 𝑉𝑒𝑟𝑘𝑙𝑎𝑎𝑟𝑑); 2. Permohonan dikabulkan; atau 3. Permohonan ditolak. Saya meyakini, Mahkamah tidak akan memutuskan permohonan tidak dapat diterima, karena permohonan Paslon 01 dan 03 jelas memenuhi syarat formil untuk diputuskan pokok permohonannya. Sebelum lebih jauh memprediksi Putusan MK, perlu diingat permintaan (petitum) dalam permohonan Paslon 01 dan 03, yang pada intinya adalah: • 𝐏𝐞𝐭𝐢𝐭𝐮𝐦 𝐏𝐚𝐬𝐥𝐨𝐧 𝟎𝟏, mendiskualifikasi Paslon 02 (Prabowo Subianto—Gibran Rakabuming Raka), lalu pemungutan suara ulang (PSU)
Baca selengkapnya

Penulis blog