Apakah Bukti Nepotisme Itu Harus Menyertakan Kartu Keluarga dan Test DNA? Mahkamah Konstitusi (MK) menilai, Presiden Joko Widodo tidak melakukan nepotisme karena menyetujui dan mendukung putranya, Gibran Rakabuming Raka, sebagai calon wakil presiden pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. MK menolak dalil kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar yang menuding Jokowi melanggar ketentuan mengenai nepotisme di Ketetapan MPR Nomor XI/MPR/1998, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, serta Undang-Undang Pemilu. “Mahkamah berpendapat dalil pemohon mengenai pelanggaran atas Ketetapan MPR Nomor XI/MPR/1998, UU 28/1999, dan Pasal 282 UU Pemilu adalah tidak beralasan menurut hukum,” kata hakim MK Daniel Yusmic Foekh dalam sidang putusan sengketa Pilpres 2024, Senin (22/4/2024). Berita Kompas 22/04/2024 Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 90/2023 telah memicu gelombang kontroversi yang mengejutkan, menempatkan integritas hukum negara ini di bawah sorotan tajam. Perdebatan tentang apakah keputusan
Apakah Bukti Nepotisme Itu Harus Menyertakan Kartu Keluarga dan Test DNA? Mahkamah Konstitusi (MK) menilai, Presiden Joko Widodo tidak melakukan nepotisme karena menyetujui dan mendukung putranya, Gibran Rakabuming Raka, sebagai calon wakil presiden pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. MK menolak dalil kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar yang menuding Jokowi melanggar ketentuan mengenai nepotisme di Ketetapan MPR Nomor XI/MPR/1998, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, serta Undang-Undang Pemilu. “Mahkamah berpendapat dalil pemohon mengenai pelanggaran atas Ketetapan MPR Nomor XI/MPR/1998, UU 28/1999, dan Pasal 282 UU Pemilu adalah tidak beralasan menurut hukum,” kata hakim MK Daniel Yusmic Foekh dalam sidang putusan sengketa Pilpres 2024, Senin (22/4/2024). Berita Kompas 22/04/2024 Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 90/2023 telah memicu gelombang kontroversi yang mengejutkan, menempatkan integritas hukum negara ini di bawah sorotan tajam. Perdebatan tentang apakah keputusan