Back to Top
HUKUM POLITIK

Ahli di MK: Pencalonan Gibran Cawapres Secara Hukum Administrasi Tak Sah!

DEMOCRAZY.ID
April 01, 2024
0 Komentar
Beranda
HUKUM
POLITIK
Ahli di MK: Pencalonan Gibran Cawapres Secara Hukum Administrasi Tak Sah!

DEMOCRAZY.ID - Ahli hukum administrasi dihadirkan oleh Anies-Muhaimin dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK).  Ahli tersebut adalah Profesor Ridwan ahli Hukum Administrasi dari Universitas Islam Indonesia (UII).  Dalam pemaparannya, Ridwan membeberkan bahwa pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres Prabowo Subianto adalah tidak sah. Sebab melanggar administrasi.  "Pencalonan Gibran Rakabuming Raka dari perspektif hukum administrasi saya menyimpulkan itu tidak sah," kata Prof. Ridwan di MK, Jakarta, Senin (1/4). Ridwan menyebut, Peraturan KPU nomor 19 tahun 2023 mengatur bahwa usia paling rendah calon presiden dan wakil presiden adalah 40 tahun.  Saat Gibran maju mencalonkan diri sebagai calon wakil presiden, aturan tersebut belum diubah. “Peraturan KPU nomor 19 tahun 2023 itu belum dihapus, belum diganti, belum diubah, sehingga dengan demikian, peraturan yang berlaku pada saat itu adalah peraturan KPU nomor 19 tahun 2023 yang mensyaratkan pada calonnya itu be
Baca selengkapnya

Penulis blog