Back to Top
HUKUM

5 Aktivis Lingkungan yang Dipidana Era Jokowi, Teranyar Daniel Frits

DEMOCRAZY.ID
April 04, 2024
0 Komentar
Beranda
HUKUM
5 Aktivis Lingkungan yang Dipidana Era Jokowi, Teranyar Daniel Frits

DEMOCRAZY.ID - Sejumlah aktivis lingkungan disinyalir mengalami kriminalisasi saat Jokowi berkuasa.  Sejumlah aktivis lingkungan dan sosial harus berurusan dengan polisi hingga terjerat hukum buntut melayangkan kritik terhadap pencemaran lingkungan. Lantas, Siapa saja mereka? ini 5 diantaranya:   1. Daniel Frits Pada 19 Maret 2024, Pengadilan Negeri Jepara menjatuhkan 10 Bulan Penjara dan Denda Rp 5 Juta kepada aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa, Daniel Frits Maurits Tangkilisan.  Daniel didakwa melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE karena mengkritisi kondisi kerusakan lingkungan Karimunjawa akibat tambak udang. Diketahui, perkara berawal Daniel unggahan video berdurasi 6:03 menit di akun Facebook-nya pada 12 November 2022.  Video tersebut memperlihatkan kondisi pesisir Karimunjawa yang terdampak limbah tambak udang. Sejumlah akun kemudian mengomentari unggahan itu, baik
Baca selengkapnya

Penulis blog