DEMOCRAZY.ID - Ketua Departemen Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar atau akrab disapa Uceng menyerukan pengadilan rakyat. Hal tersebut disampaikan Uceng di acara gerakan Kampus Menggugat yang berlangsung di Balairung UGM, Bulaksumur, Sleman, DIY, Selasa (12/3). Lalu apa yang dimaksud dengan pengadilan rakyat tersebut? "Saya ingin mengajak begini, hari ini DPR sudah memulai (hak) angket, DPD sudah memulai pansus, apa yang akan dimulai oleh kita akademisi terkhusus UGM? Apa? Maka harus kita pikirkan langkah yang lebih konkret, saya kira salah satu tawaran dan saya minta bisakah nanti ini dilakukan di UGM adalah kita akan membuat yang namanya pengadilan rakyat," kata dosen FH UGM ini. Pengadilan rakyat, kata Uceng, penting ketika lembaga negara tidak serius mengadili, tidak serius menjatuhkan sanksi, penghukuman, maka rakyat harus mengambil itu dan melakukan pengadilan rakyat. "Kita punya banyak contoh di negara lain. Ada puluhan negara y
DEMOCRAZY.ID - Ketua Departemen Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar atau akrab disapa Uceng menyerukan pengadilan rakyat. Hal tersebut disampaikan Uceng di acara gerakan Kampus Menggugat yang berlangsung di Balairung UGM, Bulaksumur, Sleman, DIY, Selasa (12/3). Lalu apa yang dimaksud dengan pengadilan rakyat tersebut? "Saya ingin mengajak begini, hari ini DPR sudah memulai (hak) angket, DPD sudah memulai pansus, apa yang akan dimulai oleh kita akademisi terkhusus UGM? Apa? Maka harus kita pikirkan langkah yang lebih konkret, saya kira salah satu tawaran dan saya minta bisakah nanti ini dilakukan di UGM adalah kita akan membuat yang namanya pengadilan rakyat," kata dosen FH UGM ini. Pengadilan rakyat, kata Uceng, penting ketika lembaga negara tidak serius mengadili, tidak serius menjatuhkan sanksi, penghukuman, maka rakyat harus mengambil itu dan melakukan pengadilan rakyat. "Kita punya banyak contoh di negara lain. Ada puluhan negara y