POLITIK

Waduh! 62.217 WNI di Kuala Lumpur Bakal Nyoblos Pemilu Ulang, Kok Bisa?

DEMOCRAZY.ID
Maret 05, 2024
0 Komentar
Beranda
POLITIK
Waduh! 62.217 WNI di Kuala Lumpur Bakal Nyoblos Pemilu Ulang, Kok Bisa?

Waduh! 62.217 WNI di Kuala Lumpur Bakal Nyoblos Pemilu Ulang, Kok Bisa?


DEMOCRAZY.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan sebanyak 62.217 pemilih akan pemungutan suara ulang (PSU) di Kuala Lumpur, Malaysia pada 9 dan 10 Maret 2024.


PSU di Kuala Lumpur ini rencananya akan dilakukan dengan dua metode, yaitu kotak suara keliling (KSK) dan pencoblosan di tempat pemungutan suara (TPS).


“Kami dapat menyimpulkan dan sudah kami tetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di luar negeri untuk pemungutan suara ulang Kuala Lumpur jumlahnya 62.217 pemilih, dan kemudian akan dialokasikan untuk 2 metode memilih, yaitu KSK dan TPS,” kata Ketua KPU Hasyim Asy’ari kepada wartawan, Selasa (5/3/2024).


Lebih lanjut, dia  menjelaskan bahwa basis pemutakhiran daftar pemilih berasal dari jumlah pemungutan suara awal, yaitu 78.000 pemilih. 


Awalnya, jumlah pemilih di Kuala Lumpur  sebanyak 447.358 pemilih yang dilayani dengan tiga metode yakni pos, TPS, dan KSK.


“Metode TPS itu jumlah pemilihnya adalah 222.945, kemudian metode 67.946 dan metode pos itu 156.367,” ujar Hasyim.


Lalu, faktanya pada pemilu metode TPS pemilih yang hadir hanya 2.264 dari DPT tersebut. 


Artinya, lanjut Hasyim, jumlah itu hanya satu persen dari jumlah pemilih metode TPS.


“Yang hadir metode dari DPTb itu 5.117, dari DPK itu 16.996, artinya apa yang hadir paling banyak kan pemilih yang tidak terdaftar di DPT,” ucapnya.


Hal tersebut juga terjadi untuk pemungutan suara dengan metode KSK yang kala itu hanya diikuti oleh 903 pemilih sementara metode pos, dari 156.367 pemilih hanya 23.360 yang mengirimkan surat suara yang telah dicoblos.


“Nah, pemutakhiran data pemilih kami mulai dari situ dengan cara pandang bahwa ini pemilih yang real ya. Berarti kan DPT, DPTb dan DPK yang hadir,” tutur Hasyim.


“Nah, pemilih yang hadir dengan berbagai macam daftar pemilih tadi dijumlahkan ketemunya adalah pada angka 78 ribu,” tambah dia.


Dari jumlah tersebut, KPU melakukan analisis kegandaan dengan mengecek alamat pemilih, validitas NIK dan nomor paspor.


Setelah dilakukan analisis kegandaan terhadap 78 ribu nama itulah, KPU menetapkan 62.217 yang masuk dalam DPT untuk PSU di Kuala Lumpur.


7 PPLN Tersangka 


Sebanyak tujuh orang Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Kuala Lumpur, Malaysia resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran Pemilu 2024. 


Tuduhan dan kronologi pelanggaran tujuh PPLN Kuala Lumpur Malaysia ini bermula ketika ditemukan penambahan jumlah pemilih di Kuala Lumpur. 


Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Kombes Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, penetapan status tersangka itu berdasarkan gelar perkara yang dilakukan pada 28 Februari 2024.


"Menambah jumlah yang sudah ditetapkan ditambah lagi jumlah (tersangka). (Per hari ini) 7 tersangka," kata Djuhandani Rahardjo Puro dalam keterangannya. 


Tujuh orang PPLN tersebut dijerat dengan Pasal 545 dan/atau Pasal 544 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). 


"Terjadi di KBRI Kuala Lumpur, Malaysia dalam kurun waktu sekitar tanggal 21 Juni 2023 sampai dengan sekarang," ujar Djuhandani.


Sumber: Suara

Penulis blog