DEMOCRAZY.ID - Satu dari tiga ormas pendiri Golkar, Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (MKGR) mengingatkan aturan main soal wacana putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming, maju di bursa calon ketua umum partai tersebut dalam Munas yang digelar Desember mendatang. Ketua Umum MKGR, Adies Kadir menjelaskan aturan tersebut telah tertuang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai. Kata Adies, di dalamnya menyebut calon ketua umum harus pernah menjabat sebagai pengurus partai minimal lima tahun. "Kemudian yang kedua itu, terkait dengan kemungkinan-kemungkinan Gibran atau siapa dan lain-lain, di Golkar kami punya aturan main," ucap Adies dalam jumpa pers di kawasan Sudirman, Jakarta Selatan, Minggu (17/3). "Dan sampai saat ini, AD/ART itu, kalau tidak salah menyampaikan bahwa, seseorang yang ingin mencalonkan diri menjadi ketua umum itu minimal harus lima tahun di dalam kepemimpinan Partai Golkar," imbuh Adies. Wakil Ketua Komisi III
DEMOCRAZY.ID - Satu dari tiga ormas pendiri Golkar, Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (MKGR) mengingatkan aturan main soal wacana putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming, maju di bursa calon ketua umum partai tersebut dalam Munas yang digelar Desember mendatang. Ketua Umum MKGR, Adies Kadir menjelaskan aturan tersebut telah tertuang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai. Kata Adies, di dalamnya menyebut calon ketua umum harus pernah menjabat sebagai pengurus partai minimal lima tahun. "Kemudian yang kedua itu, terkait dengan kemungkinan-kemungkinan Gibran atau siapa dan lain-lain, di Golkar kami punya aturan main," ucap Adies dalam jumpa pers di kawasan Sudirman, Jakarta Selatan, Minggu (17/3). "Dan sampai saat ini, AD/ART itu, kalau tidak salah menyampaikan bahwa, seseorang yang ingin mencalonkan diri menjadi ketua umum itu minimal harus lima tahun di dalam kepemimpinan Partai Golkar," imbuh Adies. Wakil Ketua Komisi III