DEMOCRAZY.ID - Mantan Menteri Kehutanan (Menhut) Malam Sambat Kaban atau MS Kaban menilai setelah lengser sebagai kepala negara, Presiden Joko Widodo (Jokowi) hanya akan dijatuhi hukuman penjara jika terbukti melakukan tindak pidana. Sehingga menurutnya, Jokowi tidak perlu khawatir setelah masa jabatannya berakhir, terlebih jika menjalankan tugasnya sebagai presiden dengan benar, dan karenaya hak angket sebaiknya digulirkan. “Presiden Joko Widodo enggak perlu khawatir setelah tidak jadi Presiden, jika yakin selama bertugas tidak langgar sumpah Jabatan, terbukti tidak langgar konstitusi, per UU-an aman nyaman. Jika ada gugatan ternyata pidana criminal dan terbukti ya paling Penjara, nyaman juga toh. Angket perlu,” ucapnya, dikutip dari akun X pribadinya, Sabtu (16/3). Presiden Jokowidodo enggak perlu khawatir setelah tidak jadi Presiden,jika yakin selama bertugas tdk langgar sumpah Jbtn,terbukti tidak langgar konstitusi, per UU an aman nyaman.Jika ada gugatan ternyata pidana criminal
DEMOCRAZY.ID - Mantan Menteri Kehutanan (Menhut) Malam Sambat Kaban atau MS Kaban menilai setelah lengser sebagai kepala negara, Presiden Joko Widodo (Jokowi) hanya akan dijatuhi hukuman penjara jika terbukti melakukan tindak pidana. Sehingga menurutnya, Jokowi tidak perlu khawatir setelah masa jabatannya berakhir, terlebih jika menjalankan tugasnya sebagai presiden dengan benar, dan karenaya hak angket sebaiknya digulirkan. “Presiden Joko Widodo enggak perlu khawatir setelah tidak jadi Presiden, jika yakin selama bertugas tidak langgar sumpah Jabatan, terbukti tidak langgar konstitusi, per UU-an aman nyaman. Jika ada gugatan ternyata pidana criminal dan terbukti ya paling Penjara, nyaman juga toh. Angket perlu,” ucapnya, dikutip dari akun X pribadinya, Sabtu (16/3). Presiden Jokowidodo enggak perlu khawatir setelah tidak jadi Presiden,jika yakin selama bertugas tdk langgar sumpah Jbtn,terbukti tidak langgar konstitusi, per UU an aman nyaman.Jika ada gugatan ternyata pidana criminal