HUKUM POLITIK

Eks Jubir Presiden: Usai Lengser, Jokowi Bakal 'Dipenjara' Jika Terbukti Melakukan Tindak Pidana

DEMOCRAZY.ID
Maret 17, 2024
0 Komentar
Beranda
HUKUM
POLITIK
Eks Jubir Presiden: Usai Lengser, Jokowi Bakal 'Dipenjara' Jika Terbukti Melakukan Tindak Pidana

Eks Jubir Presiden: Usai Lengser, Jokowi Bakal 'Dipenjara' Jika Terbukti Melakukan Tindak Pidana


DEMOCRAZY.ID - Mantan Menteri Kehutanan (Menhut) Malam Sambat Kaban atau MS Kaban menilai setelah lengser sebagai kepala negara, Presiden Joko Widodo (Jokowi) hanya akan dijatuhi hukuman penjara jika terbukti melakukan tindak pidana.


Sehingga menurutnya, Jokowi tidak perlu khawatir setelah masa jabatannya berakhir, terlebih jika menjalankan tugasnya sebagai presiden dengan benar, dan karenaya hak angket sebaiknya digulirkan.


“Presiden Joko Widodo enggak perlu khawatir setelah tidak jadi Presiden, jika yakin selama bertugas tidak langgar sumpah Jabatan, terbukti tidak langgar konstitusi, per UU-an aman nyaman. Jika ada gugatan ternyata pidana criminal dan terbukti ya paling Penjara, nyaman juga toh. Angket perlu,” ucapnya, dikutip dari akun X pribadinya, Sabtu (16/3).



Sementara diketahui, berdasarkan jejak pendapat Litbang Kompas, sebesar 62,2 persen responden menyetujui jika DPR menggunakan hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan dalam Pemilu 2024.


“Sebagai bagian dari hak DPR, lebih dari separuh responden (62,2 persen) jajak pendapat menyatakan setuju jika DPR menggunakan wewenangnya untuk menyelidiki dugaan kecurangan di pemilihan presiden (pilpres),” demikian ditulis peneliti Litbang Kompas, Yohan Wahyu, dikutip dari Kompas.


Berdasarkan survei, menurut Yohan, sikap setuju hak angket tidak hanya ditunjukkan responden yang mengetahui dan mengikuti isu tersebut, namun juga mereka yang tidak tahu atau tidak mengikuti pemberitaan terkait hak angket.


Sedangkan responden yang tidak setuju DPR menggunakan hak angket sebesar 33 persen, dan tidak tahu atau tidak menentukan pilihan 4,8 persen dalam jejak pendapat Litbang Kompas yang digelar pada 26-28 Februari 2024 itu.


Pakar Ungkap Ada Beberapa 'Kekhawatiran' Terhadap Jokowi Pasca Tak Lagi Berkuasa, Apa Saja?


Pakar Ungkap Ada Beberapa 'Kekhawatiran' Terhadap Jokowi Pasca Tak Lagi Berkuasa, Apa Saja?


DEMOCRAZY.ID - Pengamat politik Refly Harun menyoroti sejumlah kekhawatiran terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang tak lagi menjabat setelah masa jabatan kepala negara berakhir.


Kekhawatiran ini masih mendorong Jokowi untuk mempertahankan kekuasaan pada pemerintahan berikutnya. 


Pertama, menurut Refly Harun, mantan Wali Kota Solo itu khawatir kasus korupsi keluarga dan orang terdekatnya akan dibawa ke pengadilan setelah pengunduran dirinya.


“Saya sudah mengatakan ya ada empat alasan kenapa Jokowi kemudian tetap ingin menancapkan kuku kekuasaannya. 


Pertama, dia khawatir dengan kasus korupsinya, paling tidak korupsi yang melibatkan keluarganya, yang melibatkan anaknya, yang melibatkan orang-orang lingkarannya, itu satu,” ucapnya.


Alasan kedua, Jokowi khawatir kasus Hak Asasi Manusia (HAM) seperti KM50 akan dipermasalahkan. 


Untuk diketahui, kasus KM50 merupakan penembakan 6 anggota Laskar FPI oleh Polda Metero Jaya, dimana para pelakunya tidak dipenjara.


“Yang kedua, dia khawatir terhadap kasus-kasus hak asasi manusia yang mungkin juga akan dipermasalahkan, KM50 sebagai contoh misalnya ya, it is still questionable,” imbuh ahli hukum tata negara itu.


Ketiga, Jokowi khawatir dinasti politik yang baru berkembang setelah Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres dan Kaesang Pangarep menjadi Ketua Umum PSI akan berhenti berkembang jika dirinya tidak punya kekuasaan.


“Yang ketiga dinasti politik, Presiden Jokowi khawatir juga terhadap dinasti politik dia yang kita tahu baru saja dia bangun dan tentu dia tidak ingin itu terganggu, apalagi baru berkembang,” ujarnya.


Dan alasan terakhir adalah Jokowi khawatir warisannya tidak akan diselesaikan pemerintahan selanjutnya jika dirinya tidak campur tangan. 


“Alasan keempat adalah legacy yang belum selesai,” tandasnya, dikutip dari YouTube Refly Harun, Kamis (14/3).


Sumber: Populis

Penulis blog