Back to Top
HUKUM

Ubah Hasil Pemilu 2024, Tujuh Anggota KPPS Berstatus DPO Polres Tapanuli Tengah

DEMOCRAZY.ID
Maret 30, 2024
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Ubah Hasil Pemilu 2024, Tujuh Anggota KPPS Berstatus DPO Polres Tapanuli Tengah

DEMOCRAZY.ID - Tujuh petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS), di Kecamatan Sirandorung, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), kini berstatus sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) Satuan Reserse Kriminal Polres Tapanuli Tengah. Ketujuh anggota KPPS itu jadi buronan polisi masing-masing bernama Triwono Gajah (34), Sulastri Novalina siregar (22), Rudi Kartono Lase (27), Nunut Suprianto Simamora (21), Bikso Hutauruk (23), Abwan Simanungkalit, P (50) dan Doni Halomoan Situmorang (21). Ketujuh DPO tersebut merupakan petugas KPPS di TPS 02 Muara Ore pada Pemilu 2024.  Mereka juga merupakan warga Desa Muara Ore, Kecamatan Sirandorung, Kabupaten Tapteng, Sumatera Utara. Ketujuh anggota KPPS itu menjadi tersangka dalam kasus Kepemiluan, dengan mengubah hasil perolehan suara seorang calon Legislatif (Caleg) di Kabupaten Tapanuli Tengah. “Kasus tersebut terjadi pada hari Rabu, 14 Februari 2024 sekitar pukul 15.00 WIB, di TPS 02 Desa Muara Ore, Kecamatan Sirandorung, Kabupaten Tapten
Baca selengkapnya

Penulis blog