Back to Top
DAERAH TRENDING

Tolak Perampasan Tanah di IKN, Ini 5 Tuntutan Koalisi Masyarakat Sipil Kaltim

DEMOCRAZY.ID
Maret 14, 2024
0 Komentar
Beranda
DAERAH
TRENDING
Tolak Perampasan Tanah di IKN, Ini 5 Tuntutan Koalisi Masyarakat Sipil Kaltim

DEMOCRAZY.ID - Koalisi Masyarakat Sipil Kalimantan Timur (Kaltim) menolak perampasan tanah dan pembongkaran paksa rumah warga demi obsesi Ibu Kota Negara atau IKN.  Penolakan ini mereka jabarkan melalui lima tuntutan yang ditujukan untuk pemerintah. Perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil Kaltim Mareta Sari menyatakan tuntutan itu Pertama , menolak upaya penggusuran paksa masyarakat lokal dan adat dari tanahnya, apapun bentuk dalih atau alasannya. Kedua , masyarakat adat dan lokal merupakan bagian dari kelompok rentan yang seharusnya dilindungi negara. "Bukan harus mengalami pembongkaran paksa dan penggusuran atas nama IKN," ujar Mareta dalam rilisnya, Rabu, 13 Maret 2024. Ketiga , dia mengatakan dokumen tata ruang yang dibentuk tanpa partisipasi masyarakat lokal dan adat sehingga dinilai murni cacat hukum. Sementara tuntutan keempat, ia menolak pembangunan IKN yang menggusur hak-hak masyarakat lokal dan adat. Tuntutan kelima, koalisi mengimbau kepada seluruh rakyat untuk memban
Baca selengkapnya

Penulis blog