DAERAH TRENDING

Tolak Perampasan Tanah di IKN, Ini 5 Tuntutan Koalisi Masyarakat Sipil Kaltim

DEMOCRAZY.ID
Maret 14, 2024
0 Komentar
Beranda
DAERAH
TRENDING
Tolak Perampasan Tanah di IKN, Ini 5 Tuntutan Koalisi Masyarakat Sipil Kaltim

Tolak Perampasan Tanah di IKN, Ini 5 Tuntutan Koalisi Masyarakat Sipil Kaltim


DEMOCRAZY.ID - Koalisi Masyarakat Sipil Kalimantan Timur (Kaltim) menolak perampasan tanah dan pembongkaran paksa rumah warga demi obsesi Ibu Kota Negara atau IKN. 


Penolakan ini mereka jabarkan melalui lima tuntutan yang ditujukan untuk pemerintah.


Perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil Kaltim Mareta Sari menyatakan tuntutan itu Pertama, menolak upaya penggusuran paksa masyarakat lokal dan adat dari tanahnya, apapun bentuk dalih atau alasannya.


Kedua, masyarakat adat dan lokal merupakan bagian dari kelompok rentan yang seharusnya dilindungi negara.


"Bukan harus mengalami pembongkaran paksa dan penggusuran atas nama IKN," ujar Mareta dalam rilisnya, Rabu, 13 Maret 2024.


Ketiga, dia mengatakan dokumen tata ruang yang dibentuk tanpa partisipasi masyarakat lokal dan adat sehingga dinilai murni cacat hukum.


Sementara tuntutan keempat, ia menolak pembangunan IKN yang menggusur hak-hak masyarakat lokal dan adat.


Tuntutan kelima, koalisi mengimbau kepada seluruh rakyat untuk membangun solidaritas bersama, agar keputusan penguasa yang menindas dan tidak memihak rakyat bisa dilawan.


Ancaman penggusuran


Sebelumnya, ancaman penggusuran di IKN disebut Mareta mulai terjadi pada Senin, 4 Maret 2024 dengan adanya surat dari Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan Otorita IKN atau OIKN dengan nomor 179/DPP/OIKN/III/2024, mengenai undangan arahan atas Pelanggaran Pembangunan yang tidak berizin dan tidak sesuai tata ruang IKN.


Selain surat undangan arahan soal pelanggaran pembangunan yang tidak berizin serta tak sesuai tata ruang IKN, Deputi OIKN juga mengeluarkan surat teguran pertama dengan nomor surat 019/ST I-Trantib- DPP/OIKN/III/2024.


Surat itu berisi pembongkaran bangunan warga karena tidak sesuai ketentuan tata ruang IKN dan peraturan perundang-undangan. Warga hanya diberi waktu selama 7 hari.


“Ancaman OIKN secara tiba-tiba hendak mengusir warga Pemaluan dengan dalih pembangunan ibukota, jelas adalah bentuk tindakan abusive pemerintah,” ujar Mareta.


Menurut mereka, tindakan penggusuran ini memperlihatkan wajah asli kekuasaan yang gemar menggusur dan mengambil alih tanah rakyat atas nama bangunan.


“Mengingatkan kita dengan rezim otoritarian orde baru yang represif dan menghalalkan segala cara,” jelasnya.


Tanggapan Otorita IKN


Kepala OIKN Bambang Susantono mengatakan pemerintah dan pihak masyarakat adat menjalin komunikasi yang menolak penggusuran. Bambang mengklaim pada prinsipnya pemerintah ingin semua berjalan dengan baik.


“Kita tidak akan menggusur semena-mena ya, dan komunikasi itu berjalan sekarang,” kata Bambang usai rapat soal IKN bersama Presiden Joko Widodo atau Jokowi di Istana Kepresidenan Jakarta, pada Rabu, 13 Maret 2024.


Dalam keterangan pada Rabu di Kompleks Istana Kepresidenan, Bambang mengatakan komunikasi intens sedang berjalan di lapangan. 


Pemerintah tidak akan merubah tenggat 7 hari, namun berupaya membuat forum-forum yang melibatkan masyarakat sekitar, tokoh masyarakat, dan pada investor yang baru masuk situ.


Selain Bambang, rapat soal IKN bersama Jokowi juga dihadiri Wakil Presiden Ma’ruf Amin dan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono.


“Beliau (Presiden Jokowi) menyampaikan bahwa agar segera diperjelas dipercepat untuk status-status lahan,” kata Menteri Basuki dalam keterangan pers di Kompleks Istana Kepresidenan usai rapat. 


“Beliau banyak mendapat keluhan-keluhan dari investor tentang percepatan investasi di IKN.”


Menteri Basuki menjelaskan, Jokowi memberi dua arahan mengenai penyediaan lahan ini. Pertama agar disediakan desk untuk pengaduan investasi. 


Kedua, seperti atas saran Menteri Investasi Bahlil Lahadalia, supaya lahan bagi investor segera ditetapkan statusnya. 


“Kalimatnya beliau ‘kerja cepat tapi tidak melanggar aturan’,” kata Basuki.


Sumber: Tempo

Penulis blog