DEMOCRAZY.ID - Gerakan Penegak Kedaulatan Rakyat atau GPKR akan menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta pada Selasa besok, 19 Maret 2024 mulai pukul 14.00 sampai selesai. Salah satu Presidium GPKR yang juga mantan Ketua Umum Pengurus Pusat atau PP Muhammadiyah, Din Syamsuddin, mengonfirmasi aksi demonstrasi tersebut. "Ya, itu saya penggeraknya," ujar Din lewat aplikasi perpesanan kepada Tempo, Ahad, 17 Maret 2024. Namun, dia enggan menjelaskan berapa jumlah massa yang akan hadir. Menurut Din, massa juga tidak bisa diperkirakan karena jumlahnya fluktuatif. "Tapi banyak yang ingin hadir," ucap Din. Selain itu, Din juga tak membeberkan secara gamblang apa saja yang menjadi tuntutan GPKR. Dia menyebut, poin-poin tuntutan akan dibacakan pada saat demonstrasi. Namun, dalam poster yang dikirim Din, GPKR mengajak untuk mencegah kezaliman. "Pemilu/Pilpres 2024 adalah puncak dari kezaliman rezim Presiden Joko Widodo yang dinilai melanggar
Tolak Kezaliman Jokowi dan Pemilu Curang, Din Syamsuddin dan Jenderal Soenarko Akan Gerakkan Demo di KPU & DPR
Maret 17, 2024
0
Komentar
DEMOCRAZY.ID - Gerakan Penegak Kedaulatan Rakyat atau GPKR akan menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta pada Selasa besok, 19 Maret 2024 mulai pukul 14.00 sampai selesai. Salah satu Presidium GPKR yang juga mantan Ketua Umum Pengurus Pusat atau PP Muhammadiyah, Din Syamsuddin, mengonfirmasi aksi demonstrasi tersebut. "Ya, itu saya penggeraknya," ujar Din lewat aplikasi perpesanan kepada Tempo, Ahad, 17 Maret 2024. Namun, dia enggan menjelaskan berapa jumlah massa yang akan hadir. Menurut Din, massa juga tidak bisa diperkirakan karena jumlahnya fluktuatif. "Tapi banyak yang ingin hadir," ucap Din. Selain itu, Din juga tak membeberkan secara gamblang apa saja yang menjadi tuntutan GPKR. Dia menyebut, poin-poin tuntutan akan dibacakan pada saat demonstrasi. Namun, dalam poster yang dikirim Din, GPKR mengajak untuk mencegah kezaliman. "Pemilu/Pilpres 2024 adalah puncak dari kezaliman rezim Presiden Joko Widodo yang dinilai melanggar