DEMOCRAZY.ID - Ketua Hukum Tim Pemenangan Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN), Ari Yusuf Amir, mempertanyakan alasan spesifik Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu RI yang tidak memproses laporan mereka terkait dugaan pelanggaran Pemilu 2024 oleh para menteri. Saat memberi keterangan di sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi pada Kamis kemarin, Bawaslu RI menyebut laporan Timnas AMIN ihwal dugaan pelanggaran pemilu oleh Menteri Perdagangan, Menteri Koordinator Perekonomian, dan Menteri BUMN tidak dapat diproses karena kurang syarat formil dan materiil. “Artinya kalau dia bilang tidak cukup formil, formil yang mana? Kalau dia bilang tidak cukup materiil, materiil yang mana? Itu tidak diuraikan dan itu yang kami tanyakan berulang kali kepada mereka,“ kata Ari saat ditemui usai sidang hari kedua di Gedung MK, Kamis, 28 Maret 2024. Padahal, kata Ari, tim pasangan calon nomor urut 01 telah memberikan bukti lengkap sesuai syarat yang diajuka
DEMOCRAZY.ID - Ketua Hukum Tim Pemenangan Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN), Ari Yusuf Amir, mempertanyakan alasan spesifik Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu RI yang tidak memproses laporan mereka terkait dugaan pelanggaran Pemilu 2024 oleh para menteri. Saat memberi keterangan di sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi pada Kamis kemarin, Bawaslu RI menyebut laporan Timnas AMIN ihwal dugaan pelanggaran pemilu oleh Menteri Perdagangan, Menteri Koordinator Perekonomian, dan Menteri BUMN tidak dapat diproses karena kurang syarat formil dan materiil. “Artinya kalau dia bilang tidak cukup formil, formil yang mana? Kalau dia bilang tidak cukup materiil, materiil yang mana? Itu tidak diuraikan dan itu yang kami tanyakan berulang kali kepada mereka,“ kata Ari saat ditemui usai sidang hari kedua di Gedung MK, Kamis, 28 Maret 2024. Padahal, kata Ari, tim pasangan calon nomor urut 01 telah memberikan bukti lengkap sesuai syarat yang diajuka