'Setinggi Apapun Gedung KPU RI Dipagari, Akan Tembus Oleh Massa' Jika benar akses ke Gedung KPU dihalangi dengan benda sebagai rintangan agar publik tidak dapat memasuki gedung tersebut, serta dijaga dengan pagar betis oleh pihak keamanan Polri, maka secara yuridis, perbuatan yang merintangi tersebut, setidaknya telah melanggar paling tidak 3 buah sistem hukum, antara lain: 1. Hak publik untuk memonitor dan mencocokan data melalui hak bertanya langsung kepada pejabat publik KPU. Ini sesuai dengan asas transparansi dan akuntabilitas terkait perolehan hasil Pemilu 2024, sesuai Hak Keterbukaan Informasi Publik. 2. Hak jurnalis untuk meliput dan mewawancarai Komisioner KPU tentang perolehan hasil Pemilu 2024 sesuai dengan UU Pers. 3. Melanggar HAM terkait Hak Konstitusi WNI untuk memasuki Gedung KPU yang merupakan milik publik. Sehingga, asumsi publik terkait kecurangan yang terjadi di KPU semakin menguat. Hal ini disebabkan oleh pembatasan akses publik terhadap transparansi, yang
'Setinggi Apapun Gedung KPU RI Dipagari, Akan Tembus Oleh Massa' Jika benar akses ke Gedung KPU dihalangi dengan benda sebagai rintangan agar publik tidak dapat memasuki gedung tersebut, serta dijaga dengan pagar betis oleh pihak keamanan Polri, maka secara yuridis, perbuatan yang merintangi tersebut, setidaknya telah melanggar paling tidak 3 buah sistem hukum, antara lain: 1. Hak publik untuk memonitor dan mencocokan data melalui hak bertanya langsung kepada pejabat publik KPU. Ini sesuai dengan asas transparansi dan akuntabilitas terkait perolehan hasil Pemilu 2024, sesuai Hak Keterbukaan Informasi Publik. 2. Hak jurnalis untuk meliput dan mewawancarai Komisioner KPU tentang perolehan hasil Pemilu 2024 sesuai dengan UU Pers. 3. Melanggar HAM terkait Hak Konstitusi WNI untuk memasuki Gedung KPU yang merupakan milik publik. Sehingga, asumsi publik terkait kecurangan yang terjadi di KPU semakin menguat. Hal ini disebabkan oleh pembatasan akses publik terhadap transparansi, yang