Setelah Ultimatum Dari Otorita IKN, Kini Muncul 'Surat Peringatan' Badan Bank Tanah ke Warga Agar Berhenti Menggarap Lahan - DEMOCRAZY News Back to Top
DAERAH TRENDING

Setelah Ultimatum Dari Otorita IKN, Kini Muncul 'Surat Peringatan' Badan Bank Tanah ke Warga Agar Berhenti Menggarap Lahan

DEMOCRAZY.ID
Maret 20, 2024
0 Komentar
Beranda
DAERAH
TRENDING
Setelah Ultimatum Dari Otorita IKN, Kini Muncul 'Surat Peringatan' Badan Bank Tanah ke Warga Agar Berhenti Menggarap Lahan

DEMOCRAZY.ID - Setelah mendapat surat ultimatum dari Otorita Ibu Kota Nusantara atau Otorita IKN untuk segera merobohkan bangunan dalam waktu 7 x 24 jam pada, Selasa, 4 maret 2024 lalu, warga Sepaku, Penajam Paser Utara kali ini mendapat surat peringatan dari Badan Bank Tanah.      Surat Badan Bank Tanah itu ditandangani oleh Project Team Leader Moh Syafran Zamzami, bertanggal 18 Maret 2024.  Tempo mendapat salinan surat tersebut pada Selasa, 19 Maret 2024. Dalam bagian awal surat disebutkan bahwa lahan di Kelurahan Riko, Pantai Lango, Gersik, Jenebora, Kecamatan Penajam dan lahan di Kelurahan Maridan, Kecamatan Sepaku Kabupaten Penajam Peser Utara, Provinsi Kalimantan Timur seluas 4.162 ha adalah lahan yang berada di bawah Hak Pengelolaaan (HPL) Badan Bank Tanah. Dikutip dari laman resminya, Badan Bank Tanah adalah badan khusus (sui generis) yang merupakan Badan Hukum Indonesia yang dibentuk oleh Pemerintah Pusat yang diberi kewenangan khusus untuk mengelola tanah Negara. Sumber Tem
Baca selengkapnya

Penulis blog