DEMOCRAZY.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) berpotensi melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan sistem elektronik (PSE) karena server Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) yang dikabarkan berada di luar negeri. Sebab, dalam aturan tersebut terdapat ketentuan bahwa PSE untuk publik memang seharusnya diproses di dalam negeri. Jika teknologi yang dibutuhkan tidak tersedia di dalam negeri, PSE baru bisa menggunakan layanan luar negeri. Direktur Eksekutif Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) Wahyudi Djafar menjelaskan jika membutuhkan server luar negeri, maka perlu adanya komite antarkementerian yang mengkaji kebutuhan tersebut. “Komite itu terdiri dari Kominfo, KPU, dan BSSN minimal untuk kemudian melihat apakah memang betul teknologi di dalam negeri tidak tersedia dan pilihannya menggunakan data server di luar negeri,” kata Wahyudi, Jumat (15/3/2024). “Kalau misalnya itu tidak terpenuhi, maksudnya persyaratan-persyaratan untuk menempatkan
DEMOCRAZY.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) berpotensi melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan sistem elektronik (PSE) karena server Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) yang dikabarkan berada di luar negeri. Sebab, dalam aturan tersebut terdapat ketentuan bahwa PSE untuk publik memang seharusnya diproses di dalam negeri. Jika teknologi yang dibutuhkan tidak tersedia di dalam negeri, PSE baru bisa menggunakan layanan luar negeri. Direktur Eksekutif Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) Wahyudi Djafar menjelaskan jika membutuhkan server luar negeri, maka perlu adanya komite antarkementerian yang mengkaji kebutuhan tersebut. “Komite itu terdiri dari Kominfo, KPU, dan BSSN minimal untuk kemudian melihat apakah memang betul teknologi di dalam negeri tidak tersedia dan pilihannya menggunakan data server di luar negeri,” kata Wahyudi, Jumat (15/3/2024). “Kalau misalnya itu tidak terpenuhi, maksudnya persyaratan-persyaratan untuk menempatkan