Sahroni Blak-Blakan Akui NasDem Terima Transferan Duit dari SYL, Begini Ceritanya! - DEMOCRAZY News
HUKUM KRIMINAL

Sahroni Blak-Blakan Akui NasDem Terima Transferan Duit dari SYL, Begini Ceritanya!

DEMOCRAZY.ID
Maret 22, 2024
0 Komentar
Beranda
HUKUM
KRIMINAL
Sahroni Blak-Blakan Akui NasDem Terima Transferan Duit dari SYL, Begini Ceritanya!

Sahroni Blak-Blakan Akui NasDem Terima Transferan Duit dari SYL, Begini Ceritanya!


DEMOCRAZY.ID - Bendahara Umum (Bendum) Partai NasDem, Ahmad Sahroni memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Jumat (22/3/2024).


Anggota DPR sekaligus Crazy Rich Tanjung Priok itu dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dugaan tindak pidana pencucian uang mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).


Saat tiba di KPK, Sahroni membenarkan terdapat aliran uang dari SYL kepada NasDem. Aliran uang diberikan SYL sebanyak dua kali dengan nilai Rp40 juta dan Rp800 juta.


"Iya, memang benar ada, Rp 40 juta ya, dua kali transfer ke fraksi NasDem itu buat bantuan sumbangan bencana gempa di Cianjur, itu saja," kata Sahroni.


Sementara untuk uang Rp800 juta, disebutnya sudah dikembalikan ke rekening penampungan KPK. 


"Tapi yang pertama Rp800 juta sudah dipulangin (dikembalikan). Jadi ada dua, Rp 800 juta dengan 40 juta. Yang 800 juta sudah tiga bulan lalu kalau enggak salah sudah dipulang-in," jelasnya.


Uang itu juga disebutnya diperuntukan untuk sumbangan.


"Rp800 juta itu sumbangan juga tapi enggak dipakai, kami kembalikan, sudah dikembalin ke penampungan rekening penampungan," ujarnya.


Disebutnya, NasDem tidak mengetahui asal-usul uang yang diberikan SYL saat itu.


"Tercatat, diterima tapi enggak dipakai, duitnya dikembalikan. Kan kita enggak tahu kalau yang bersangkutan uangnya entah dari mana gitu," katanya.


"Tapi sudah kami kembalikan , tinggal yang 40 juta, tinggal nunggu perintah dari KPK, kalau KPK suruh kembalikan segera, kita kembalikan," sambungnya.


Sebagaimana diketahui, pada sidang perdana SYL di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, terungkap dalam dakwaan Jaksa KPK, terdapat uang sebesar Rp40 juta mengalir ke Partai NasDem.


Disebutkan uang itu bersumber dari Setjen Kementan yang diberikan dalam tiga kali, pada 2020 sebesar  Rp 8.300.000, pada 2021 sebesar 23 juta, dan tahun 2002 sebesar Rp 8.823.500.


Kasus SYL


KPK menetapkan SYL sebagai tersangka bersama Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) Muhammad Hatta, dan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono.


Ketiganya diduga melakukan korupsi berupa pemerasan dalam jabatan  bersama-sama menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan, termasuk ikut serta dalam pengadaan barang dan jasa, disertai penerimaan gratifikasi.


SYL selaku menteri saat itu, memerintahkan Hatta dan Kasdi menarik setoran senilai USD 4.000-10.000  atau dirupiahkan Rp62,8 juta  sampai Rp157,1 juta (Rp15.710 per dolar AS pada 11 Oktober 2023) setiap bulan dari pejabat unit eselon I dan eselon II di Kementan.


Uang itu berasal dari dari realisasi anggaran Kementan yang di-mark up atau digelembungkan, serta setoran dari vendor yang mendapatkan proyek. 


Kasus korupsi yang menjerat Syahrul terjadi dalam rentang waktu 2020-2023. Dalam dakwaan Jaksa KPK saat persidangan SYL disebut melakukan korupsi sebesar Rp44,5 miliar.


Sumber: Suara

Penulis blog