Rusia Buat Kelompok LGBT Ketar-Ketir, Putin Keluarkan Undang-Undang Ini - DEMOCRAZY News
GLOBAL

Rusia Buat Kelompok LGBT Ketar-Ketir, Putin Keluarkan Undang-Undang Ini

DEMOCRAZY.ID
Maret 23, 2024
0 Komentar
Beranda
GLOBAL
Rusia Buat Kelompok LGBT Ketar-Ketir, Putin Keluarkan Undang-Undang Ini

Rusia Buat Kelompok LGBT Ketar-Ketir, Putin Keluarkan Undang-Undang Ini


DEMOCRAZY.ID - Pemerintahan Rusia buat kelompok LGBT ketar-ketir. Pasalnya, kelompok LGBT masuk daftar hitam organisasi teroris dan ekstremis dir Rusia. 


Bahkan, langkah Rusia ini sejalan dengan keputusan Mahkamah Agung pada November lalu yang menetapkan aktivis LGBT sebagai kelompok ekstremis.


Tindakan Pemerintah Rusia itu kini menimbulkan kekhawatiran dari kelompok LGBT. Mereka takut akan ditangkap oleh penegak hukum Rusia.


Daftar organisasi teroris Rusia dikelola oleh badan Rosfinmonitoring. Badan ini punya wewenang membekukan aset dan entitas yang masuk daftar terorisme.


“Daftar baru ini mengacu pada gerakan sosial LGBT internasional dan unit strukturalnya,” ujar kantor berita RIA seperti dikutip dari AFP.


Selama satu dekade terakhir Presiden Vladimir Putin menekan ekspresi orientasi seksual dan identitas gender rakyat Rusia. 


Bahkan dia menyebutkan nilai-nilai keluarga Rusia berbeda dengan Barat.


Selain itu, Putin juga mengeluarkan Undang Undang yang melarang promosi hubungan seksual sejenis, serta melarang perubahan gender.


Putin: Barat Sudah Rusak, Desak Pendeta Berkati Homoseksual Menikah


Presiden Rusia Vladimir Putin menganggap nilai-nilai negara Barat seperti Amerika Serikat telah rusak.


Salah satu kerusakannya disebut Putin adalah dengan mengesahkan pernikahan pasangan homoseksual secara agama.


"Barat secara terang mendeklarasikan bahwa kecabulan termasuk paedofilia, bagian dari norma-norma, menghancurkan nilai-nilai mereka, meminta para pendeta memberkati pernikahan sesama jenis kelamin," kata Putin dalam pidatonya Kongres Federal Rusia di Moskow, Selasa (21/2).


Putin menambahkan bahwa negara tidak boleh ikut campur dengan urusan pribadi warganya. 


Namun, ia menganggap bahwa definisi keluarga adalah "penyatuan antara pria dan perempuan."


Presiden 70 tahun itu dikenal sebagai pemimpin yang amat konservatif dan dengan tegas menolak segala bentuk orientasi seksual yang dinilainya menyimpang seperti LGBTQ++.


Putin bahkan menekan pemberlakuan Undang-undang anti-LGBT.


Diberitakan Reuters, Putin meneken UU tersebut pada 5 Desember 2022, sekitar sepekan setelah parlemen Rusia meloloskan RUU anti-LGBT tersebut.


Di bawah beleid baru tersebut, Rusia melarang semua bentuk propaganda LGBT, mulai dari tindakan hingga kampanye di publik, internet, film, buku, atau iklan.


Individu yang melanggar bisa didenda hingga 400 ribu rubel atau sekitar Rp103 juta. 


Sementara itu, organisasi atau lembaga yang melanggar bisa didenda hingga 5 juta rubel atau setara Rp1,2 miliar.


Apabila propaganda itu dilakukan oleh orang asing, maka mereka bisa ditangkap dan diusir hingga 15 hari dari Rusia.


Sumber: TvOne

Penulis blog