DEMOCRAZY.ID - Rismon Sianipar meminta Kapolri Listyo Sigit Prabowo untuk menyelidiki keterlibatan Krishna Murti dalam dugaan rekayasa CCTV di kasus Jessica Wongso.
Saat Krisna Murti menjabat sebagai Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya pada tahun 2016, ada dugaan rekayasa barang bukti digital video CCTV dalam kasus tersebut.
Dengan demikian, Rismon Sianipar mengungkapkan bahwa Krishna Murti diduga terlibat dalam memasukkan Jessica Wongso ke dalam sel tikus selama empat bulan.
Kata Rismon Sianipar hal tersebut merupakan pelanggaran HAM berat dengan menggunakan video CCTV yang diduga direkayasa sebagai bukti.
"Krishna Murti juga yang memasukan Jessica Wongso ke sel tikus selama empat bulan. Itu pelanggaran HAM berat padahal barang bukti yang digunakan adalah video CCTV rekayasa," ungkap Rismon Sianipar dikutip dari YouTube Balige Academy pada Selasa (5/3/2024).
Dengan mengumpulkan 30 bukti ilmiah, Rismon Sianipar mendesak Kapolri menyelidiki peran Krishna Murti dalam kasus ini serta mengungkap siapa yang terlibat dan mendukungnya.
"Saya memiliki 30 bukti ilmiah yang sudah saya kumpulkan. Tolonglah pak periksa Krishna Murti bagaimana ini bisa terjadi di bawah komandonya. Tanyakan siapa yang terlibat, siapa yang menyuruh dan siapa yang mengomandoi Muhammad Nuh Al Azhar. Karena kita punya gambar ada koordinasi Krishna murti dengan semuanya," paparnya.
Rismon Sianipar juga menuntut agar ada pemeriksaan menyeluruh terhadap bagaimana Khrisna Murti mengetahui atau tidaknya tentang rekayasa video CCTV yang digunakan dalam persidangan serta koordinasi yang dilakukan dengan pihak lain htermasuk jaksa dan hakim.
"Bapak Kapolri harus periksa sampai mana keterlibatan Krishna Murti ini mengetahui atau tidak video CCTV dihadirkan dengan hasil rekayasa di persidangan dan digunakan oleh jaksa untuk meyakinkan hakim. Semua pertimbangan hakim berbasis rekayasa CCTV dari Muhammad Nul Al Azhar dan Christopher Hariman Rianto," ucapnya.
Ia menegaskan bahwa tidak peduli siapa yang terlibat, tindakan melanggar hukum seperti itu harus dihukum dan tidak boleh dilindungi untuk kepentingan prestasi atau alasan lainnya.
"Kami tidak peduli siapa yang terlibat pokoknya dia melanggar hukum, pecat dan pidanakan dia supaya tidak ada lagi di negara ini mengkriminalkan orang dengan video CCTV rekayasa," tegasnya.
"Saya minta Pak Kapolri jangan lindungi oknum-oknum busuk untuk prestasinya dengan merekayasa kasus," tambahnya.
Rismon Sianipar menegaskan bahwa jika Kapolri tidak bertindak, dia akan terus bersuara dan mengungkap aktor-aktor perekayasa yang terlibat, baik yang mendukung jaksa maupun hakim yang terlibat dalam putusan yang didasarkan pada bukti rekayasa.
"Jika Pak kapolri diam saya akan bersuara terus. Saya akan tampilkan aktor-aktor perekayasa baik yang mendukung para jaksa dan para hakim yang memutuskan dengan cara salah," pungkasnya.
Sumber: AyoJakarta