GLOBAL HUKUM

Ramai-Ramai Bankir China Dipenjara-Dihukum Mati, Ada Apa Xi Jinping?

DEMOCRAZY.ID
Maret 13, 2024
0 Komentar
Beranda
GLOBAL
HUKUM
Ramai-Ramai Bankir China Dipenjara-Dihukum Mati, Ada Apa Xi Jinping?

Ramai-Ramai Bankir China Dipenjara-Dihukum Mati, Ada Apa Xi Jinping?


DEMOCRAZY.ID - China kini tengah gencar meluncurkan penyelidikan khusus ke mantan bankir-bankir terkemuka negeri itu. 


Hal ini terkait dugaan korupsi di tengah gerakan ati-korupsi yang gencar dilakukan pemerintah Presiden Xi Jinping di sektor keuangan.


Terbaru adalah Li Jiping, yang pernah menjabat wakil kepala Bank Pembangunan China (CDB) milik negara. 


Dirinya dicurigai melakukan pelanggaran serius terhadap disiplin dan hukum.


Pemberitaan awal diberikan media pemerintah China, CCTV, sebagaimana dilaporkan AFP, Rabu (13/3/2024). Belum diketahui detail kasus.


Bulan lalu, mantan presiden China Merchants Bank, Tian Huiyu, dijatuhi hukuman mati karena menerima suap dalam jumlah besar. 


Mantan wakil presiden CBD, Zhou Qingyu juga ditangkap pada bulan Desember karena diduga menerima suap.


Eksekutif bank lainnya, He Xingxiang, juga dipenjara 20 tahun. Ia mendapat hukuman itu sejak Januari.


Perlu diketahui Xi Jinping telah melancarkan kampanye besar-besaran melawan korupsi pejabat yang mengakar sejak berkuasa satu dekade lalu. 


Para pendukungnya mengatakan bahwa upaya tersebut mendorong pemerintahan yang bersih.


Namun para kritikus berpendapat bahwa hal ini juga berfungsi sebagai cara bagi Xi untuk menyingkirkan saingan politiknya. 


Saat ini, para pembasmi korupsi dari Partai Komunis yang berkuasa semakin memusatkan perhatian mereka pada sektor keuangan dan perbankan.


Sebelumnya di Agustus 2023, secara total China menangani lebih dari 36 ribu kasus korupsi yang berdampak pada kepentingan publik pada paruh pertama tahun lalu. 


Otoritas pengawasan dan antikorupsi tertinggi Cina, CPC, mengatakan lebih dari 52 ribu orang menjalani berbagai tindakan, mulai dari pendidikan, bantuan, hingga hukuman sebagai tanggapan atas kasus-kasus korupsi itu.


Global Times menulis bidang-bidang ini meliputi lapangan kerja, kewirausahaan, pendidikan, layanan kesehatan, pensiun, jaminan sosial, perlindungan ekologi dan lingkungan, keselamatan di tempat kerja, keamanan makanan dan obat-obatan, penegakan hukum, serta sistem peradilan. 


Lembaga anti-korupsi menekankan pentingnya memperkuat penelitian di lapangan dan pemantauan untuk mencegah korupsi terjadi.


Sumber: CNBC

Penulis blog