DEMOCRAZY.ID - Polemik caleg terancam tak dilantik menjadi anggota DPRD meski meriah suara untuk lolos menghantam PDIP.
Caleg Aristya Tiwi Pramudiyatna terancam gagal menjadi anggota DPRD Sukoharjo, Jawa Tengah meski meraih 5.330 suara dari Dapil II yang meliputi Kecamatan Weru, Kecamatan Tawangsari dan Kecamatan Bulu.
Berdasarkan hasil pleno rekapitulasi penghitungan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sukoharjo, caleg berparas cantik itu menempati peringkat keempat dan dipastikan meraih satu kursi di DPRD Sukoharjo.
Namun, Aristya justru terancam tak dilantik PDIP dan dikabarkan akan digantikan caleg lain Jaka Triyatno.
Anehnya, Jaka Triyatno meraih hasil lebih sedikit dengan perolehan 3.989 suara.
Usut punya usut, Tiwi merupakan calon baru yang ikut kontestasi Pemilu 2024 dan maju dengan sistem Komandante PDIP atau pembagian wilayah yang membawahi 6 desa di Kecamatan Weru.
Ketua Ranting PDIP Desa Karang Tengah, Weru, Didik Rudiyanto tak bisa menyembunyikan kekecewaan atas polemik yang terjadi.
Dia memaparkan, PDIP Sukoharjo tidak melantik Tiwi karena menggunakan aturan internal parpol.
"Katanya pemerataan, tapi kok dari awal tidak disebutkan (soal aturan itu). Dari awal dia (Tiwi) dapat suara terbanyak," kata dia, Minggu (17/3/2024).
Saat ini pihaknya masih terus mengupayakan melalui jalur internal partai untuk mencari solusi terbaiknya.
Seandainya keputusan dari PAC tidak ditanggapi maka seluruh pengurus ranting dari 13 desa di kecamatan Weru akan mundur secara massal.
"Jika jalur negoisasi politik masih deadlock tidak ada titik temu yang jelas, kami akan menyiapkan langkah hukum untuk MK dan PTUN. Tinggal sikap dari DPC," pungkasnya.
Menanggapi polemik itu, Supervisor DPC PDIP Sukoharjo, Joko Sutopo, mengatakan, penentuan caleg terpilih menggunakan sistem penghitungan suara secara mandiri di internal partai, yang mengacu pada sistem komandan tempur (komandanTe).
Menurutnya, langkah ini merupakan bagian strategi pemenangan elektoral dalam Pemilu 2024.
Dalam hal ini PDIP memiliki aturan dan mekanisme di internal partai terkait penghitungan suara setiap caleg di masing-masing daerah pemilihan (Dapil) dalam Pemilu 2024.
"Kalau ditanya penghitungan suara KPU berbeda dengan mekanisme partai. Penghitungan suara KPU itu by name, sementara penghitungan suara sesuai mekanisme partai secara mandiri," kata pria yang akrab dipanggil Jekek tersebut.
Sumber: Suara