DEMOCRAZY.ID - Menteri Pertahanan Prabowo menghadiri Mandiri Investment di Hotel Fairmont, Jakarta Pusat, Selasa (5/3).
Ia didampingi Menteri BUMN Erick Thohir dan Wamen BUMN Kartika Wirjoatmodjo. Tamu undangan dari negara sahabat juga hadir.
Prabowo menuai sorotan dalam acara ini karena memakai pita merah putih dan pin menteri secara bersamaan.
Ini menjadi sorotan karena pita merah putih hanya bisa dipakai oleh Presiden dan Wakil Presiden.
Sementara menteri--dalam aturan--hanya menggunakan pin tanpa pita merah putih.
Hingga kini, belum ada komentar dari pihak Prabowo maupun Kemhan terkait hal ini.
Aturan ini tertera dalam Peraturan Menteri Sekretaris Negara RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Tanda Jabatan Presiden, Wakil Presiden, Menteri, dan Pejabat Setingkat Menteri.
Pasal 1 dijelaskan mengenai tanda jabatan dalam berbentuk pin. Berikut bunyinya:
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Tanda Jabatan adalah tanda berbentuk pin yang menunjukkan jabatan Presiden/Wakil Presiden/Menteri/Pejabat Setingkat Menteri.
- Tanda Jabatan Presiden/Wakil Presiden adalah lambang kepresidenan berbentuk pin yang menunjukkan jabatan Presiden dan Wakil Presiden.
- Tanda Jabatan Menteri/Pejabat Setingkat Menteri adalah tanda berbentuk pin bertuliskan Nayaka yang menunjukkan jabatan Menteri dan Pejabat Setingkat Menteri.
- Kartu Pemegang Tanda Jabatan yang selanjutnya disingkat KPTJ adalah Kartu yang menyatakan pemegang kartu berhak menggunakan Tanda Jabatan Menteri/Pejabat Setingkat Menteri.
- Menteri adalah pembantu Presiden yang memimpin Kementerian.
- Pejabat Setingkat Menteri adalah pejabat yang diberikan hak keuangan/administratif setingkat atau disetarakan dengan Menteri.
Sedangkan dalam Pasal 2 hingga 5 dijelaskan aturan pin untuk Presiden dan Wakil Presiden. Berikut bunyinya:
Pasal 2
Tanda Jabatan Presiden/Wakil Presiden terbuat dari bahan yang kuat, berwarna emas, dan berbentuk lingkaran yang terdiri dari unsur-unsur sebagai berikut:
a. bintang; serta
b. kapas dan padi.
Pasal 3
Unsur Tanda Jabatan Presiden/Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 mengandung makna sebagai berikut:
a. Bintang memiliki arti lambang sebuah kedudukan/tingkat tertinggi yang menggambarkan kedudukan Presiden dan Wakil Presiden.
b. Kapas dan Padi merupakan lambang kesejahteraan yang menggambarkan Presiden dan Wakil Presiden dalam membangun bangsa dan negara untuk menuju kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia.
Warna Emas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 melambangkan kebesaran dan keutamaan, dengan makna bahwa dalam menjalankan tugas, Presiden dan Wakil Presiden memberikan pelayanan prima untuk kepentingan rakyat.
Pasal 4
Tanda Jabatan Presiden/Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri dari ukuran besar dan ukuran kecil.
Bentuk, warna, dan ukuran Tanda Jabatan Presiden/Wakil Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Khusus di Pasal 5, dijelaskan tanda jabatan Presiden dan Wakil Presiden ada pita berwarna merah putih. Hal imin tidak ada dalam tanda jabatan pejabat setingkat menteri.
Pasal 5
Tanda Jabatan Presiden/Wakil Presiden dengan ukuran kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dapat dipakai dengan digantungkan pada pita berwarna merah putih yang di bagian tengah atasnya terdapat Lambang Negara.
Bentuk, warna, dan ukuran pita sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Berikut aturan tanda jabatan untuk menteri sebagaimana dijelaskan Pasal 7 dan 8.
Pasal 7
Tanda Jabatan Menteri/Pejabat Setingkat Menteri dibuat dari bahan yang kuat, dan berbentuk lingkaran yang terdiri dari unsur-unsur sebagai berikut:
a. perisai dalam Lambang Negara;
b. kapas dan padi; serta
c. pita bertuliskan NAYAKA.
Pasal 8
Tanda Jabatan Menteri/Pejabat Setingkat Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 memiliki warna sebagai berikut:
a. emas untuk bagian kapas dan padi, tepian perisai, gambar dalam perisai (bintang, tali rantai bermata bulatan dan persegi, pohon beringin, kepala banteng, serta kapas dan padi), tepian pita, dan tulisan NAYAKA;
b. putih untuk bagian kanan atas dan kiri bawah perisai serta pita;
c. merah untuk bagian kiri atas dan kanan bawah perisai; dan
d. hitam untuk bagian tengah perisai.
Lebih jauh, dalam Pasal 17, dijelaskan sanksi jika menteri menggunakan tanda jabatan tidak sesuai dengan pergunaannya. Mereka bisa diberi teguran tertulis oleh Mensesneg.
Berikut bunyinya:
Pasal 17
Dalam hal pemegang Tanda Jabatan Menteri/Pejabat Setingkat Menteri menggunakan Tanda Jabatan Menteri/Pejabat Setingkat Menteri dan/atau KPTJ tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini, Menteri Sekretaris Negara dapat mengingatkan secara tertulis kepada yang bersangkutan.
kumparan sudah mengkonfirmasi ini kepada Mensesneg Pratikno. Namun belum mendapat respons.
Sumber: Kumparan