DEMOCRAZY.ID - Polisi menggunduli sembilan petani di Penajam Paser Utara, Kalimantan Utara, yang menolak menyerahkan lahannya untuk proyek Ibu Kota Negara (IKN). Mereka sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dan sempat ditahan atas tuduhan mengancam pekerja proyek pembangunan IKN. Kabid Humas Polda Kalimantan Timur Komisaris Besar Artanto mengatakan pemotongan rambut para tahanan bagian dari tata tertib di ruang tahanan Polri. “Guna pemeriksaan identitas, badan, atau kondisi fisik dan menjaga atau memelihara kesehatan serta mengidentifikasi penyakit pada tahanan baru,” katanya saat dihubungi Tempo, Sabtu, 9 Maret 2024. Tanggapan Kompolnas Ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Benny Mamoto mengatakan tidak ada dasar hukum yang jelas tentang penggundulan tahanan di Indonesia. Benny meminta polisi menjelaskan maksud dan tujuan dari penggundulan itu kepada tahanan. Misal, untuk kebersihan dan kesehatan, bukan sebagai bentuk hukuman. “Di bawah KUHP enggak ada, kan, di situ pa
Polisi Menggunduli Kepala 9 Petani Penolak Proyek IKN, Apa Tanggapan Kompolnas?
Maret 13, 2024
0
Komentar
DEMOCRAZY.ID - Polisi menggunduli sembilan petani di Penajam Paser Utara, Kalimantan Utara, yang menolak menyerahkan lahannya untuk proyek Ibu Kota Negara (IKN). Mereka sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dan sempat ditahan atas tuduhan mengancam pekerja proyek pembangunan IKN. Kabid Humas Polda Kalimantan Timur Komisaris Besar Artanto mengatakan pemotongan rambut para tahanan bagian dari tata tertib di ruang tahanan Polri. “Guna pemeriksaan identitas, badan, atau kondisi fisik dan menjaga atau memelihara kesehatan serta mengidentifikasi penyakit pada tahanan baru,” katanya saat dihubungi Tempo, Sabtu, 9 Maret 2024. Tanggapan Kompolnas Ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Benny Mamoto mengatakan tidak ada dasar hukum yang jelas tentang penggundulan tahanan di Indonesia. Benny meminta polisi menjelaskan maksud dan tujuan dari penggundulan itu kepada tahanan. Misal, untuk kebersihan dan kesehatan, bukan sebagai bentuk hukuman. “Di bawah KUHP enggak ada, kan, di situ pa