POLITIK

Tuai Kecaman, Otorita IKN Beri Penjelasan Soal Ultimatum 200 Warga Kaltim Untuk Robohkan Rumah

DEMOCRAZY.ID
Maret 12, 2024
0 Komentar
Beranda
POLITIK
Tuai Kecaman, Otorita IKN Beri Penjelasan Soal Ultimatum 200 Warga Kaltim Untuk Robohkan Rumah

Tuai Kecaman, Otorita IKN Beri Penjelasan Soal Ultimatum 200 Warga Kaltim Untuk Robohkan Rumah


DEMOCRAZY.ID - Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) angkat bicara soal utimatum 200 warga RT 05 Pemaluan, Kalimantan Timur, untuk segera merobohkan rumah karena tidak sesuai dengan tata ruang IKN. 


Ultimatum itu tertuang dalam salinan surat dari Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan Otorita IKN Thomas Umbu Pati, pada Senin, 4 Maret 2024. 


Juru Bicara Otorita IKN Troy Pantouw memastikan, penggusuran tidak dilakukan semena-mena. 


Seluruh tindakan yang dilakukan oleh Otorita IKN (OIKN) adalah untuk kehidupan lebih baik di IKN.


Troy mengungkap rencana itu dibahas dalam rapat pada Jumat, 8 Maret 2024 di Rest Area IKN, yaitu bekas rumah jabatan Bupati Penajam Paser Utara (PPU). 


“Dipimpin langsung oleh Pelaksana Harian (Plt) Direktur Ketenteraman dan Ketertiban Umum,” kata Troy saat dikonfirmasi Tempo melalui pesan singkat pada Senin, 11 Maret 2024. 


Para peserta yang hadir pada rapat tersebut di antaranya, dari Direktorat Sarana dan Prasarana Sosial OIKN, perwira Polda Kalimantan Timur, Kapolsek Sepaku, Danramil 0913/04 Sepaku, Satgas Nusantara Mahakam, masing-masing kepala desa di wilayah Kalimantan Timur yang terimbas lahan pembangunan IKN, lurah Pemaluan, serta eleman masyarakat yang bangunannya terkena dampak proyek ibu kota baru ini. 


Sosialisasi soal nasib bangunan warga di area pembangunan IKN, kata Troy, sudah dilakukan sejak bulan Mei 2023. 


Pada 10 Mei 2023, OIKN melakukan sosialisasi untuk Kecamatan Sepaku di Kantor Camat Sepaku, dan 11 Mei 2023 dilakukan sosialisasi untuk Kecamatan di Kabupaten Kukar di Kantor Camat Loa Janan. 


Pada 29 Agustus sampai 6 Oktober 2023, OIKN lakukan pendataan bangunan sekaligus sosialisasi dan edukasi pendirian bangunan langsung kepada masyarakat  atau pemilik bangunan. 


“Khusus tanggal 27 Desember 2023, ada rapat koordinasi dan evaluasi untuk masyarakat kelurahan Pemaluan,” kata Troy. 


Pemantapan sosialisasi juga dilakukan di kelurahan Pemaluan. 


Ihwal surat yang dilayangkan pada 4 Maret 2024, juru bicara OIKN ini menjelaskan sudah ada beberapa point kesepakatan pada pertemuan 8 Maret lalu. 


Surat 4 Maret itu berisi teguran pertama untuk merobohkan bangunan, dan kegiatan sosialisasi pertemuan warga RT 05 Pemaluan pada 8 Maret 2024, untuk membahas tindak lanjut perobohan bangunan


Berikut sejumlah poin kesepakatan pada pertemuan 8 Maret 2024: 


1.Para Kepala Desa, Lurah, RT, RW dan pemilik bangunan tanpa izin bersepakat tidak akan melakukan pembangunan baru di sempadan jalan. 


2. Para pemilik bangunan tanpa izin meminta agar OIKN membantu menyediakan layanan perizinan bagi masyarakat Sepaku.


3. Otorita IKN akan melakukan verfikasi faktual ulang di lapangan dengan melibatkan RT, Kepala Dusun, Tokoh Masyarakat di Desa, Kapolsek Sepaku, Danramil 0913/04 Sepaku dan Camat Sepaku.


4. Warga bersepakat soal pemisahan  bangunan baru dan lama  dengan patokan pada pemberlakuan UU 3 tahun 2022 yakni tanggal 15 Februari 2022. 


5. Fokus Penertiban nantinya pada tempat-tempat usaha baru setelah pemberlakuan UU IKN  di Sepanjang Jalan Nasional Sepaku.


OIKN juga mengimbau kepada warga untuk segera mengurus izin bangunan barunya, agar verifikasi faktual cepat dilakukan oleh pihak OIKN. 


“OIKN selalu berkomitmen penuh untuk selalu menghormati hak masyarakat khususnya warga yang berada di kawasan inti dan sekitarnya,” kata Troy. 


200 Warga Pemaluan Terkejut Terima Surat dari OIKN


Pada 8 dan 9 Maret 2024, sebanyak 200 warga RT 05 Pemaluan, Kalimantan Timur, dihebohkan dengan surat yang dilayangkan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara (Otorita IKN). 


Surat itu menyebut bahwa bangunan tempat mereka tinggal merupakan kawasan ilegal, dan harus segera dirobohkan. 


"Jangka waktu selambat-lambatnya tujuh hari kalender, terhitung sejak tanggal teguran pertama ini disampaikan,” demikian isi surat teguran pertama dari Otorita IKN pada 4 Maret 2024. 


Dengan adanya ultimatum dari Otorita IKN yang mendadak itu, warga asli Pemaluan merasa diusir dengan dalih pembangunan Ibu Kota baru. 


Mereka diberi waktu 7 hari untuk segera 'angkat kaki' dari wilayah tempat tinggal mereka selama puluhan tahun.


“Warga merasa ketakutan dan ini seperti peristiwa Rempang jilid 2,” ujar salah seorang sumber yang tidak ingin disebutkan namanya, saat di hubungi Tempo melalui telepon seluler pada Sabtu, 10 Maret 2024.


Daerah Pemaluan, nantinya akan menjadi kawasan inti pusat pemerintahan IKN. 


“Pemaluan ini salah satu kelurahan yang tepat berada di kawasan inti pusat pemerintahan di wilayah IKN,” ucapnya. 


Sumber: Tempo

Penulis blog