DEMOCRAZY.ID - Hak angket untuk mengungkap dugaan kecurangan pemilu 2024 diperkirakan akan layu sebelum terungkap.
PDIP , sebagai partai juara dan penguasa di parlemen, tersandera sejumlah tokohnya dan terjerumus ke dalam pusaran KPK.
Selain itu, Ketua DPP PDIP Puan Maharani dinilai mempunyai kedudukan di Partai Banteng dan menilai keputusan tersebut tidak solid.
“Membaca situasi, memang sulit terwujud, karena parpol pengusung tidak begitu steril dari sandera politik,” kata Dedi, Jumat (8/3/2024).
Menurut dia, persoalan eks kader PDIP, Harun Masiku yang menjadi buronan KPK menjelma bom waktu.
Harun Masiku menjadi buron sejak awal 2020 lalu, ketika eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan dicokok KPK.
Mantan caleg dari dapil Sumatera Selatan I itu diduga menyuap Wahyu untuk kepentingan mengganti caleg pemeroleh suara terbesar yang meninggal dunia, Nazarudin Kiemas pada 2019.
Hingga kini, batang hidung Harun Masiku belum terlihat, walau sempat disebut-sebut terdeteksi keberadaannya masih di Indonesia.
Terlebih, kini, capres nomor urut 3 usungan PDIP, Ganjar Pranowo, juga dilaporkan ke KPK karena dugaan menerima suap atau gratifikasi sebesar Rp 100 miliar lebih.
“Ini memungkinkan PDIP akan takluk pada pertarungan kekuasaan,” ujar Dedi.
Di samping itu, Dedi menuturkan bahwa Ketua DPP PDIP sekaligus Ketua DPR RI, Puan Maharani tampak tidak solid dengan kader lainnya.
Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO) itu cenderung melihat Puan dekat ke Jokowi.
Perpecahan di tubuh banteng membuat hak angket sulit bergulir.
“Bahkan sejak sebelum Pemilu, Puan cenderung memihak pada Jokowi (Joko Widodo). Ini juga masalah lain dari sulitnya hak angket digulirkan,” ucapnya.
Dia menambahkan, kalaupun hak angket tetap digulirkan, akan sulit untuk membuktikan pelanggaran yang dilakukan Presiden Jokowi.
“Jika kemudian hak angket digulirkan, akan sulit mencapai tujuan, yakni membuktikan pelanggaran yang dilakukan presiden. Hak angket akan layu sebelum tumbuh, atau mati dalam proses pembenihan,” kata Dedi.
Syarat untuk mengajukan hak angket DPR diatur dalam Pasal 199 undang-undang (UU) No. 17 Tahun 2014.
Dalam UU itu dijelaskan bahwa hak angket bisa digunakan jika didukung 50 persen anggota DPR RI lebih dari satu fraksi.
Hak angket yang diusulkan dapat diterima jika mendapat persetujuan dalam rapat paripurna DPR dengan dihadiri lebih dari setengah jumlah anggota DPR.
Pengambilan keputusan untuk hak angket diambil berdasarkan pada persetujuan lebih dari setengah jumlah anggota DPR yang hadir dalam sidang paripurna.
Puan Tak Hadir Paripurna
Frum Rapat Paripurna ke-13 pembukaan masa sidang IV 2023-2024, Selasa (3/5/2024) yang digadang-gadang akan menjadi sangkakala bergulirnya hak angket justru antiklimaks.
Fraksi NasDem dan PPP, dua partai dari kubu pasangan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud memilih diam.
Hanya PKS, PKB dan PDIP yang terang-terangan bersuara menyerukan hak angket.
Terlebih, rapat paripurna perdana pascapemungutan suara Pemilu 2024 itu tidak dihadiri Ketua DPR RI yang juga Ketua DPP PDIP Puan Maharani dan Wakil Ketua DPR RI yang juga Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar.
Puan terbang ke Paris, Perancis, menghadiri Women Speakers’ Summit 2024 alias Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Ketua Parlemen Perempuan Dunia di bawah naungan Inter-Parliamentary Union (IPU) pada 6-7 Maret 2024.
Sedangkan, PKB mengatakan, Muhaimin tidak datang ke paripurna karena statusnya masih sebagai cawapres nomor urut 1.
Seperti diketahui, PDIP dan PKB menjadi pihak yang lantang berbicara akan menggulirkan hak angket.
Ketidakhadiran keduanya pada momen penting itu menimbulkan tanda tanya.
Sidang pun akirnya dipimpin Wakil Ketua DPR RI dari Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad.
Seruan Angket
Kendati tanpa kehadiran Puam, PDIP tetap menyerukan pengguliran hak angket.
Anggota DPR RI Fraksi PDIP, Aria Bima, menyatakan bahwa lembaga legislator tidak ada taringnya jika tidak berani untuk menggulirkan hak angket dan interpelasi terkait dugaan kecurangan Pemilu 2024.
“Untuk itu, pimpinan, kami berharap pimpinan menyikapi dalam hal ini, mau mengoptimalkan pengawasan fungsi komisi atau interpelasi atau angket, ataupun apapun,” kata Aria Bima di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara II, Jakarta, Selasa (5/3/2024).
Aria Bima menilai, hak angket ini bisa menjadi wadah untuk mengoreksi pemerintah, sehingga pelaksanaan Pemilu ke depan bisa berjalan dengan lebih berkualitas.
“Supaya pemilu ke depan, kualitas pemilu ke depan, itu harus ada hak-hak yang dilakukan dengan koreksi, mengkoreksi aturan-aturan kita, maupun mengoptimalkan pengawas,” ungkap Aria Bima.
Oleh karena itu, Aria Bima mendesak agar anggota DPR lebih berani dalam menggulirkan hak angket pelaksanaan Pemilu 2024.
“Kita sebagai anggota legislatif yang tidak ada taringnya, yang tidak ada marwahnya di dalam pelaksanaan pemilu hari ini. Walaupun tanda-tandanya sudah keliatan sejak awal,” tegas Aria Bima.
Selain PDIP, seruan hak angket juga disuarakan Fraksi PKS oleh Anggota DPR dari Dapil Kalimantan Timur, Aus Hidayat.
“Saya ingin menyampaikan aspirasi sebagian masyarakat agar DPR menggunakan hak angket untuk mengklarifikasi kecurigaan dan praduga masyarakat atas sejumlah permasalahan dalam penyelenggaraan pemilu 2024,” kata Aus pada kesempatan yang sama.
Sementara itu, Anggota DPR RI dari Fraksi PKB, Luluk Nur Hamidah, berbicara hak angket karena mengindahi aspirasi dari para sivitas akademika yang ramai-ramai memperingati soal penghancuran demokrasi.
“Ketika para akademisi para budayawan para profesor, para mahasiswa bahkan rakyat biasa sudah mulai berteriak tentang sesuatu yang dianggap ada kecurangan, maka saya kira alangkah anaknya kalau lembaga DPR hanya diam saja dan membiarkan seolah-olah tidak terjadi sesuatu,” ujarnya.
“Hari ini kami menerima begitu banyak aspirasi dari berbagai pihak bahwa DPR hendaklah menggunakan hak konstitusionalnya melalui hak angket.”
“Dan melalui hak angket inilah kita akan menemukan titik terang serta terang-terangnya sekaligus juga mengakhiri berbagai desas-desus kecurigaan yang tidak perlu,” ucapnya.
NasDem Kumpulkan Tanda Tangan
NasDem yang tidak bersuara saat paripurna, ternyata setuju dengan hak angket. Fraksi NasDem tengah mengumpulkan tanda tangan setiap anggotanya.
“Kalau Partai NasDem sejauh ini kita siap dan akan menjadi bagian dari hak angket,” ujar anggota Komisi III DPR RI yang juga Ketua DPP Partai NasDem Taufik Basari, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/3/2024).
“Saat ini kita sedang mempersiapkan juga tanda tangan tanda tangan dari setiap anggota fraksi partai NasDem. Sehingga tidak perlu diragukan lah posisi dari Partai NasDem,” lanjutnya.
PPP Belum Tentukan
Di sisi lain, Sekretaris Fraksi PPP DPR RI, Achmad Baidowi mengatakan bahwa partainya masih belum bersikap soal hak angket kecurangan pemilu 2024.
Nantinya, PPP bakal menggelar rapat fraksi terlebih dahulu untuk mensolidkan sikap.
Awiek, sapaan akrab Achmad Baidowi, menyatakan pihaknya tidak bisa membuat keputusan sendiri mengenai hak angket. Apalagi, saat ini banyak kadernya yang absen dalam rapat paripurna.
“Kita belum rapat. Kemungkinan nanti siang atau besok karena saya monitor anggota fraksi masih banyak di dapil banyak yang izin hari ini, besok mungkin akan rapat. Karena kan gak mungkin namanya keputusan harus dibikin bersama, tidak bisa sendirian,” kata Awiek di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (5/4/2024).
Sumber: Tribun