DEMOCRAZY.ID - Kasus kematian sejumlah anak akibat gagal ginjal yang terjadi akhir tahun lalu masih menjadi duka bagi keluarga korban.
Berdasarkan catatan, 11 anak meninggal dunia sementara puluhan hingga ratusan lainnya harus dirawat karena gagal ginjal akut. Kasus ini kembali ramai diperbincangkan usai jadi perbincangan netizen di platform X.
Terkini, para petinggi Afi Farma sebagai salah satu produsen obat penyebab gagal ginjal tersebut telah divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan.
Hukuman yang cukup ringan jika dibandingkan dengan kasus serupa yang terjadi di China.
Dikutip via The Guardian, skandal susu formula bayi yang terjadi pada 2008 lalu menyebabkan kematian sedikitnya enam anak dan membuat 300.000 lainnya jatuh sakit.
Sebanyak 19 orang telah dipenjara sejak Januari 2009 terkait kasus ini, yang melibatkan pencemaran susu dengan melamin, bahan kimia yang umumnya digunakan dalam pembuatan plastik dan pupuk.
Perusahaan yang memproduksi susu tersebut, Sanlu secara sengaja menambahkan zat berbahaya itu.
Sejatinya, kasus ini sudah terungkap sejak 2008 silam, tetapi dibicarakan secara terbatas karena kekhawatiran akan dampak negatif jelang Olimpiade.
Para orang tua korban lantas sangat marah karena mengetahui bahwa melamin ditambahkan ke susu untuk meningkatkan kadar protein agar bisa lolos uji gizi.
Zhang Yujun dan Geng Jinping dieksekusi mati karena memproduksi dan menjual "bubuk protein" yang dicampur dengan melamin.
Namun, keduanya hanya dianggap kmbing hitam karena para petinggi perusahaan hanya dipenjara seumur hidup.
Kasus Afi Farma
Serupa tapi tak sama, hal ini juga terjadi di Indonesia yang melibatkan produsen obat PT Afi Farma.
Keempat petinggi PT Afi Farma, perusahaan farmasi yang diduga bertanggung jawab atas kasus ratusan anak yang menderita gagal ginjal akut (AKI), telah dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun dan didenda Rp 1 miliar atau diganti dengan 3 bulan kurungan.
Vonis tersebut jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa, yang menginginkan hukuman penjara 9 tahun.
Para terdakwa yang terdiri dari Direktur Afi Farma Arief Prasetya Harahap, Manajer Pengawasan Mutu PT Afi Farma Nony Satya Anugrah, Manajer Quality Insurance PT Afi Farma Aynarwati Suwito, dan Manajer Produksi PT Afi Farma Istikhomah, dijatuhi vonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kediri, Jawa Timur, pada Rabu (1/11/2023).
Majelis hakim yang dipimpin oleh Boedy Haryantho, dengan anggota Nugroho dan Ira Rosalin, menyatakan bahwa para terdakwa terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Meskipun terbukti bersalah, hukuman yang diberikan oleh Majelis Hakim PN Kediri jauh lebih rendah daripada tuntutan jaksa penuntut umum.
Jaksa Sigit Artantodjati meminta hukuman penjara 9 tahun untuk Arief sebagai Direktur Utama PT Afi Farma, sementara tiga bawahannya, yakni Nony, Anarwati, dan Istikhomah, diminta untuk dihukum 7 tahun penjara.
Selain itu, Sigit juga meminta agar mereka didenda Rp 1 miliar atau diganti dengan 6 bulan kurungan.
Hingga kini, masih ada korban yang kesehatannya tidak kunjung membaik. Anak-anak yang sakit tentu jadi duka yang teramat dalam bagi orang tua mereka.
Sumber: Suara