Back to Top
POLITIK

Pegiat Media Sosial: Kaesang Bisa Maju Pilgub 2024 Jika Curang

DEMOCRAZY.ID
Maret 11, 2024
0 Komentar
Beranda
POLITIK
Pegiat Media Sosial: Kaesang Bisa Maju Pilgub 2024 Jika Curang

DEMOCRAZY.ID - Pegiat media sosial, Jhon Sitorus, mengatakan bahwa Kaesang bisa saja maju Pilgub 2024 jika melakukan kecurangan. Hal tersebut lantaran usia Kaesang belum memenuhi syarat untuk bisa mencalonkan diri sebagai Calin Gubernur di Indonesia. Usia calon gubernur diatur dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang yang terakhir kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 (UU Pilkada). “Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: ... e. berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur serta 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota”.
Baca selengkapnya

Penulis blog