POLITIK

Pegiat Media Sosial: Kaesang Bisa Maju Pilgub 2024 Jika Curang

DEMOCRAZY.ID
Maret 11, 2024
0 Komentar
Beranda
POLITIK
Pegiat Media Sosial: Kaesang Bisa Maju Pilgub 2024 Jika Curang

Pegiat Media Sosial: Kaesang Bisa Maju Pilgub 2024 Jika Curang


DEMOCRAZY.ID - Pegiat media sosial, Jhon Sitorus, mengatakan bahwa Kaesang bisa saja maju Pilgub 2024 jika melakukan kecurangan.


Hal tersebut lantaran usia Kaesang belum memenuhi syarat untuk bisa mencalonkan diri sebagai Calin Gubernur di Indonesia.


Usia calon gubernur diatur dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang yang terakhir kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 (UU Pilkada).


“Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: ... e. berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur serta 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota”.


Sementara usia Kaesang baru 29 tahun saat pendaftaran Pilgub dan Pilkada 2024 dibuka oleh KPU. Sebagai informasi, Kaesang merupakan milenial kelahiran Desember 1994.


Mengacu pada alasan ini, Jhon Sitorus mengatakan bahwa Kaesang bisa maju Pilgub jika melakukan kecurangan.


"Satu-satunya nya cara agar Kaesang bisa maju jadi Calon Gubernur adalah kembali CURANG dengan MENGUTAK ATIK Konstitusi lewat jalur MK Syarat usia minimal Calon Gubernur adalah 30 tahun sesuai pasal 7 UU no. 10 tahun 2016. Sedangkan pada saat pendaftaran Cagub/Cawagub, usia Kaesang masih 29 tahun," bunyi cuitan Jhon Sitorus di platfrom X pada Kamis 7 Maret 2024.


Sebelumnya, masalah syarat usia ini juga sempat menjadi pembicaraan saat Gibran mencalonkan diri sebagai Cawapres.


Sebagai infromasi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).


Pemungutan suara serentak untuk pemilihan Gubernur, Wali Kota, Bupati, dan para wakilnya akan diselenggarakan pada 27 November 2024.


Hal tersebut terlihat berdasarkan salinan PKPU Nomor 2 Tahun 2024. Masa kampanye akan berlangsung selama dua bulan mulai dari 25 September 2024 hingga 23 November 2024.


Sebelum masa kampanye dimulai, pasangan calon akan diberikan waktu untuk melakukan pendaftaran mulai dari 27-29 Agustus 2024.


Sumber: Bisnis

Penulis blog