DEMOCRAZY.ID - Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto angkat bicara mengenai wacana tentara kembali mengisi jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Agus memberi contoh selama ini TNI sudah terlibat dalam sejumlah program pemerintah seperti penanganan stunting, ketahanan pangan, hingga penanggulangan bencana.
“Dari berbagai masalah itu kan, ada pertanyaan ‘apakah perlu di kementerian?’ Itu, tujuannya untuk membantu masyarakat,” kata Agus ditemui usai rapat koordinasi di kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, kawasan Jakarta Pusat pada Jumat, 15 Maret 2024.
Agus menjelaskan mengenai pos mana yang bisa diisi oleh tentara dalam jabatan sipil ke depannya masih akan dibahas.
“Tapi seperti yang kita sampaikan setiap ada masalah pasti TNI, TNI, dan TNI,” katanya.
Peluang anggota TNI dan Polri mengisi jabatan sipil di instansi pusat akan diatur dalam Peraturan Pemerintah mengenai manajemen aparatur sipil negara (ASN) yang saat ini masih digodok. Aturan itu nantinya memiliki 22 bab yang terdiri dari 305 pasal.
Substansi yang dibahas diantaranya adalah pengembangan kompetensi, perencanaan kebutuhan, pengadaan ASN, digitalisasi, hingga hak dan kewajiban ASN.
PP tersebut merupakan aturan pelaksana dari revisi UU ASN yang pada tahun lalu berhasil disahkan.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas, menyebut, aturan ini membahas jabatan ASN yang bisa diisi oleh prajurit TNI dan personel Polri, serta sebaliknya.
"Tentu aturan ini bersifat resiprokal dan akan diseleksi secara ketat, serta disesuaikan dengan kebutuhan instansi yang bersangkutan dengan mekanisme manajemen talenta. Kita akan mendapatkan talenta terbaik dari INI/Polri dan mereka pun dapatkan ASN terbaik," kata Anas.
Rencana pemerintah untuk mengizinkan kembali anggota TNI/Polri untuk mengisi jabatan sipil mendapat kritik dari sejumlah pengamat militer hingga kelompok sipil.
Imparsial misalnya memandang bahwa jika pengaturan teknis tentang penempatan TNI dan Polri aktif benar diakomodir dalam PP tersebut.
"Jelas hal itu akan mengancam demokrasi karena melegalisasi kembalinya praktik dwifungsi ABRI seperti pada masa otoritarian Orde Baru," kata Direktur Imparsial Gufron Mabruri melalui keterangan tertulis, Kamis, 14 Maret 2024.
Imparsial Kritik Pemerintah Bakal Izinkan TNI/Polri Isi Jabatan ASN
Imparsial mengkritik upaya Pemerintah yang akan mengizinkan anggota TNI/Polri mengisi jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui Peraturan Pemerintah (PP) tentang Manajemen ASN.
Direktur Imparsial Gufron Mabruri menilai rencana tersebut bakal mengancam demokrasi Indonesia dan mengembalikan praktik dwi fungsi ABRI era Orde Baru.
"Jelas hal itu akan mengancam demokrasi karena melegalisasi kembalinya praktik dwifungsi ABRI seperti pada masa otoritarian orde baru," kata Gufron dalam keterangan tertulis, Kamis (14/3).
Gufron menjelaskan TNI-Polri sebagai lembaga pertahanan dan keamanan tak sepatutnya terlibat kegiatan politik dan menduduki jabatan sipil.
Ia menilai rencana perizinan TNI-Polri untuk mengisi jabatan ASN telah menyalahi fungsi mereka sebagai lembaga pertahanan dan keamanan.
Lebih lanjut, Gufron menilai PP ini sebagai bukti Pemerintah telah bertolak belakang dengan semangat reformasi 1998.
"Oleh karena itu, kalangan elite politik, terutama yang tengah menduduki jabatan strategis di pemerintahan, semestinya menjaga dan bahkan memajukan sistem dan dinamika politik demokrasi hari ini," jelas dia," jelas Ghufron.
"Dan bukan sebaliknya malah mengabaikan sejarah dan pelan-pelan ingin mengembalikan model politik otoritarian orde baru," sambungnya.
Penghapusan dwi fungsi ABRI adalah salah satu amanat reformasi untuk melakukan demokratisasi di Indonesia di bawah pemerintah otoriter Soeharto.
Salah satu praktik Dwi fungsi ABRI yang dihapuskan adalah penempatan anggota TNI dan Polri aktif pada jabatan-jabatan sipil, baik di kementerian, lembaga negara maupun pemerintah daerah seperti Gubernur, Bupati, Wali Kota.
Saat ini Pemerintah berencana mengesahkan PP tentang Manajemen ASN. PP ini merupakan aturan pelaksana dari revisi UU ASN yang pada 2023 telah disahkan.
Aturan ini juga membahas jabatan ASN yang bisa diisi oleh prajurit TNI dan personel Polri, serta sebaliknya.
Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas menekankan pembahasan rancangan PP tentang Manajemen ASn telah mendekati tahap akhir.
Menurutnya, substansi dalam aturan tersebut sudah 100 persen terpenuhi. Dia menargetkan PP terbit pada akhir April 2024.
"RPP ini harus bisa transformatif dan tentunya implementatif di lapangan sebagaimana arahan Bapak Presiden," ujar Anas dalam keterangan tertulis, Selasa (12/3).
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menilai wacana Kementerian PAN-RB terkait penempatan TNI/Polri di jabatan ASN, bukanlah hal baru.
"Sebenarnya kalau dalam perubahan UU yang baru ini, UU Nomor 20 Tahun 2023 ini, terkait masalah TNI-Polri itu tidak ada bedanya dengan UU Nomor 5 Tahun 2014 itu. Jadi sebenarnya tidak ada yang berubah," kata Doli dikutip dari laman resmi DPR, Rabu (13/3).
Sumber: Tempo