Pakar UGM: Jika 4 Menteri Tak Hadir di MK, Dalil Pemohon Bisa Dianggap Benar - DEMOCRAZY News Back to Top
HUKUM

Pakar UGM: Jika 4 Menteri Tak Hadir di MK, Dalil Pemohon Bisa Dianggap Benar

DEMOCRAZY.ID
Maret 30, 2024
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Pakar UGM: Jika 4 Menteri Tak Hadir di MK, Dalil Pemohon Bisa Dianggap Benar

DEMOCRAZY.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menggelar sidang permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pilpres. Pihak Pemohon Satu, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar alias Cak Imin; dan Pemohon Dua, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, meminta agar empat menteri dihadirkan sebagai saksi. Ketua Pusat Kajian Demokrasi, Konstitusi, dan HAM (Pandekha) Fakultas Hukum UGM, Yance Arizona, menyampaikan pandangan soal konsekuensi jika sejumlah menteri tidak hadir. Menurut Yance, dalil para pemohon akan dianggap benar oleh MK jika para menteri itu tidak hadir. "Kalau dibilang konsekuensi, tidak diatur secara persis di dalam UU MK kalau misalkan menteri yang dipanggil tidak hadir. Tapi itu juga satu kerugian sebenarnya bagi pemerintah atau menteri karena pasti kalau MK memanggil, berarti MK membutuhkan klarifikasi dari menteri-menteri," ujar Yance saat dihubungi, Sabtu (30/3). Yance melanjutkan, "Kalau tidak ada klarifikasi itu, maka dalil yang diajukan pemohon diang
Baca selengkapnya

Penulis blog