DEMOCRAZY.ID - Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti mengatakan, anggota DPR RI dapat memutuskan pemilu 2024 tidak sah dan harus diulang serta dapat membatalkan pasangan calon (Paslon). Menurutnya, jika pasangan calon nomor urut 02 didiskualifikasi karena keputusan DPR, sebaiknya keputusan itu diambil oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Saat ini baru ada dua pasangan calon yang berkompetisi , yakni pasangan calon nomor urut 01 dan pasangan calon nomor urut 03. “DPR bisa memutuskan pemilu diulang tanpa harus melalui proses ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena merupakan keputusan DPR sebagai institusi,” ujar Bivitri saat diwawancarai mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad pada Podcast “Speak Up” yang tayang di kanal Youtube, Minggu (3/3/2024). Dia menegaskan hasil hak angket bisa dua kemungkinan yakni DPR merekomendasikan pemilu ulang karena terbukti kecurangan secara terstruktur, sistematif, dan massif (TSM) dan pemakzulan presiden. Namun untuk memakzulkan presiden...
Pakar HTN Bivitri Susanti: Hak Angket Dapat Menentukan Pemilu Diulang & Presiden Dihentikan
Maret 04, 2024
0
Komentar
DEMOCRAZY.ID - Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti mengatakan, anggota DPR RI dapat memutuskan pemilu 2024 tidak sah dan harus diulang serta dapat membatalkan pasangan calon (Paslon). Menurutnya, jika pasangan calon nomor urut 02 didiskualifikasi karena keputusan DPR, sebaiknya keputusan itu diambil oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Saat ini baru ada dua pasangan calon yang berkompetisi , yakni pasangan calon nomor urut 01 dan pasangan calon nomor urut 03. “DPR bisa memutuskan pemilu diulang tanpa harus melalui proses ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena merupakan keputusan DPR sebagai institusi,” ujar Bivitri saat diwawancarai mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad pada Podcast “Speak Up” yang tayang di kanal Youtube, Minggu (3/3/2024). Dia menegaskan hasil hak angket bisa dua kemungkinan yakni DPR merekomendasikan pemilu ulang karena terbukti kecurangan secara terstruktur, sistematif, dan massif (TSM) dan pemakzulan presiden. Namun untuk memakzulkan presiden...