Back to Top
HUKUM POLITIK

Pakar Hukum: Menangkan Gugatan Pilpres di MK Nyaris Mustahil

DEMOCRAZY.ID
Maret 19, 2024
0 Komentar
Beranda
HUKUM
POLITIK
Pakar Hukum: Menangkan Gugatan Pilpres di MK Nyaris Mustahil

DEMOCRAZY.ID - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada, Zainal Arifin Muchtar menilai hampir mustahil ada kontestan yang mampu memenangkan gugatan sengketa pemilihan presiden (pilpres) di Mahkamah Konstitusi (MK). Terbukti, sejak 2004 pihak yang kalah pilpres selalu menggugat ke MK, namun selalu berujung kekalahan. Pria yang akrab disapa Uceng ini pun menilai, ada tiga alasan membuat proses gugatan pilpres di MK sulit dimenangkan. Pertama, adalah proses pembuktian yang sulit karena batasan waktu. "Proses pembuktian rasanya kayak Bandung Bondowoso lah, mau bangun 1000 candi dalam 1 malam, nyaris mustahil pembuktian itu," katanya dalam Obrolan Newsroom Kompas.com, Senin (18/3/2024). Uceng menjelaskan, misalkan saja ada kontestan yang menggugat merasa dicurangi sembilan juta suara di wilayah tertentu. Dengan klaim itu, kontestan yang menggugat harus membuktikan dari kurang lebih 30.000 Tempat Pemungutan Suara (TPS). "Pembuktian berapa hari? Kasus 2019 itu proses pe
Baca selengkapnya

Penulis blog