DEMOCRAZY.ID - Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti mengatakan, anggota DPR RI bisa memutuskan Pemilu 2024 tidak sah dan harus diulang serta mendiskualifikasi pasangan calon (paslon). Menurut dia, jika paslon nomor 02 didiskualifikasi berdasarkan keputusan DPR, keputusan itu harus dijalankan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sedangkan, paslon yang akan berkompetisi hanya dua, yakni paslon nomor 01 dan paslon nomor 03. “DPR bisa memutuskan pemilu diulang tanpa harus melalui proses ke Mahkamah Konstitusi (MK), karena merupakan keputusan DPR sebagai institusi,” ujar Bivitri dalam keterangan resminya, Senin, 4 Maret 2024. Dia menegaskan, hasil hak angket bisa dua kemungkinan, yakni DPR merekomendasikan pemilu ulang karena terbukti kecurangan secara terstruktur, sistematif, dan massif (TSM) dan pemakzulan presiden. Namun, untuk memakzulkan presiden tidak cukup hanya rekomendasi, harus dilanjutkan ke hak menyatakan pendapat (interpelasi), dan dibawa ke MK. Jika MK menyatakan presiden bersal
DEMOCRAZY.ID - Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti mengatakan, anggota DPR RI bisa memutuskan Pemilu 2024 tidak sah dan harus diulang serta mendiskualifikasi pasangan calon (paslon). Menurut dia, jika paslon nomor 02 didiskualifikasi berdasarkan keputusan DPR, keputusan itu harus dijalankan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sedangkan, paslon yang akan berkompetisi hanya dua, yakni paslon nomor 01 dan paslon nomor 03. “DPR bisa memutuskan pemilu diulang tanpa harus melalui proses ke Mahkamah Konstitusi (MK), karena merupakan keputusan DPR sebagai institusi,” ujar Bivitri dalam keterangan resminya, Senin, 4 Maret 2024. Dia menegaskan, hasil hak angket bisa dua kemungkinan, yakni DPR merekomendasikan pemilu ulang karena terbukti kecurangan secara terstruktur, sistematif, dan massif (TSM) dan pemakzulan presiden. Namun, untuk memakzulkan presiden tidak cukup hanya rekomendasi, harus dilanjutkan ke hak menyatakan pendapat (interpelasi), dan dibawa ke MK. Jika MK menyatakan presiden bersal