POLITIK

Pakar HTN Bivitri Susanti: Hak Angket Bisa Buat Pemilu Diulang

DEMOCRAZY.ID
Maret 05, 2024
0 Komentar
Beranda
POLITIK
Pakar HTN Bivitri Susanti: Hak Angket Bisa Buat Pemilu Diulang

Pakar HTN Bivitri Susanti: Hak Angket Bisa Buat Pemilu Diulang


DEMOCRAZY.ID - Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti mengatakan, anggota DPR RI bisa memutuskan Pemilu 2024 tidak sah dan harus diulang serta mendiskualifikasi pasangan calon (paslon).


Menurut dia, jika paslon nomor 02 didiskualifikasi berdasarkan keputusan DPR, keputusan itu harus dijalankan Komisi Pemilihan Umum (KPU).


Sedangkan, paslon yang akan berkompetisi hanya dua, yakni paslon nomor 01 dan paslon nomor 03. 


“DPR bisa memutuskan pemilu diulang tanpa harus melalui proses ke Mahkamah Konstitusi (MK), karena merupakan keputusan DPR sebagai institusi,” ujar Bivitri dalam keterangan resminya, Senin, 4 Maret 2024.


Dia menegaskan, hasil hak angket bisa dua kemungkinan, yakni DPR merekomendasikan pemilu ulang karena terbukti kecurangan secara terstruktur, sistematif, dan massif (TSM) dan pemakzulan presiden. 


Namun, untuk memakzulkan presiden tidak cukup hanya rekomendasi, harus dilanjutkan ke hak menyatakan pendapat (interpelasi), dan dibawa ke MK.


Jika MK menyatakan presiden bersalah, maka MPR akan menggelar sidang.


Akan tetapi, untuk memberhentikan presiden, kata Bivitri, harus memenuhi kourum yakni 2/3 dari anggota harus hadir dan dari yang hadir harus ada persetujuan 2/3 anggota.


Dia juga mendorong agar parpol menggulirkan hak angket untuk membuat terang benderang dugaan kecurangan pemilu sejak dari masa sebelum pemungutan suara hingga setelah pemungutan suara.


Dia menekankan bahwa tujuan hak angket bukan untuk memakzulkan Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan bukan untuk menjegal Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, melainkan untuk mencegah terjadinya kecurangan-kecurangan pada pemilu berikutnya.


Dia pun yakin bahwa hak angket akan bergulir di DPR, karena syarat untuk menggulirkan tidak terlalu berat yakni diteken oleh 25 anggota DPR dari dua fraksi.


“Saya yakin terbentuk seperti tahun 2009, lakukan saja dulu gulirkan saja, masalah nanti di ujungnya tidak merekomendasikan sesuatu, ya tidak masalah. Biarkan itu berproses yang penting kita bangunkan DPR dari tidur yang kelamaan,” katanya.


Bivitri juga menyentil anggota DPR sudah cukup lama tidak memanfaatkan hak angket, karena cenderung meloloskan apa yang diinginkan pemerintah di DPR seperti revisi UU KPK, UU Minerba hingga UU Cipta Kerja.


Tapi, Bivitri mengungkap kekhawatirannya atas dua parpol yakni Partai NasDem dan PKB. Dia melihat dua parpol ini masih goyang atau belum solid terkait usulan hak angket. 


“Saya sejujurnya tidak yakin mereka konsisten, karena manuver untuk membuat koalisi pemerintahan yang baru sudah dilakukan. Tapi saya masih punya harapan sepanjang dorongan dari masyarakat sipil juga kuat dan benar-benar kita berikan beban sejarah kepada mereka," jelasnya.


"Ingatkan bahwa jika mereka tidak mendukung hak angket, ya mereka sudah teruji kebobrokannya, hanya menanti supaya dikasih kursi dalam pemerintahan yang baru,” tandasnya. 


Jika empat parpol solid mengusung hak angket, suara yang pro-angket akan mayoritas, terdiri atas PDI Perjuangan 128 kursi, Partai NasDem 59 kursi, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) 52 kursi, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) 58 kursi, sehingga total ada 292 kursi. 


Sementara itu, di pihak pemerintah ada Partai Golkar 85 kursi, Partai Gerindra 78 kursi, Partai Amanat Nasional (PAN) 44 kursi, Partai Demokrat 54 kursi, sehingga jumlah seluruhnya sebanyak 261 kursi. 


Sumber: Disway

Penulis blog