DEMOCRAZY.ID - Dua hari lalu, tepatnya tanggal 8 dan 9 Maret 2024, sebanyak 200 warga RT 05 Pemaluan, Kalimantan Timur, heboh membicarakan surat yang dilayangkan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara atau Otorita IKN, yang menyebut bahwa bangunan tempat mereka tinggal merupakan kawasan ilegal, dan harus segera dirobohkan.
Tempo memperoleh salinan surat yang ditandatangi oleh Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan Otorita IKN, Thomas Umbu Pati yang menjelaskan, rumah salah seorang di RT 05 Pemaluan harus segera dibongkar karena tidak sesuai dengan ketentuan Tata Ruang Wilayah Pembangunan IKN pada tanggal 29 Agustus 2023 dan 4 hingga 6 Oktober 2023.
“Jangka waktu selambat-lambatnya tujuh hari kalender, terhitung sejak tanggal teguran pertama ini disampaikan,” jelas isi surat teguran pertama dari Otorita IKN pada 4 Maret 2024.
Tak hanya itu, seorang warga RT 05 Pemaluan juga diperintahkan untuk hadir pada Jumat, 8 Maret 2024, di Rest Area IKN yang dulu merupakan kediaman eks rumah jabatan Bupati PPU di Sepaku, Kalimantan Timur, untuk menindaklanjuti arahan soal pelanggaran pembangunan yang tidak berizin dan tidak sesuai dengan tata ruang IKN.
“Sehubungan dengan undangan ini bersifat sangat penting maka kehadiran saudara diminta tidak diwakili,” tulis surat undangan itu dengan keterangan sifat penting.
Dengan adanya ancaman dari lembaga Otorita IKN yang mendadak ‘mengusir’ warga asli Pemaluan dengan dalih pembangunan Ibu Kota baru.
Mereka diberi waktu 7 hari untuk segera 'angkat kaki' dari wilayah tempat tinggal mereka selama puluhan tahun.
“Warga merasa ketakutan dan ini seperti peristiwa rempang jilid 2,” ujar salah seorang sumber yang tidak ingin disebutkan namanya, saat di hubungi Tempo melalui telepon seluler pada Sabtu, 10 Maret 2024.
Daerah Pemaluan, lanjut sumber Tempo, nantinya akan menjadi kawasan inti pusat pemerintahan IKN.
“Pemaluan ini salah satu kelurahan yang tepat berada di kawasan inti pusat pemerintahan di wilayah IKN,” ucapnya.
Pemprov Kaltim Tak Tahu Menahu 9 Warganya Ditangkap Polisi Karena Menolak Serahkan Lahan untuk Bandara IKN
Asisten Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) Bidang Administrasi, Riza Indra Riadi tak dapat memberikan pernyataan soal sembilan petani yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan karena diduga mengancam pekerja pembangunan Bandar Udara (Bandara) Naratetama di Ibu Kota Nusantara (IKN).
Ia mengatakan tidak mengetahui dengan persis duduk persoalan yang melibatkan sembilan petani tersebut.
"Saya tidak mengetahui dengan persis, silakan hubungi Polda Kaltim, Polres PPU atau OIKN," kata Riza melalui pesan WhatsApp pada Ahad, 10 Maret 2024.
Sebelumnya, sembilan petani dari Kelompok Tani Saloloang, Kelurahan Pantai Lango Kecamatan Penajam, ditetapkan sebagai tersangka atas tuduhan mengancam pekerja di proyek pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
Para petani ini sempat ditahan oleh Polda Kalimantan Timur sebelum dilepaskan dengan jaminan dari Penjabat Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Makmur Marbun.
Namun, kondisi para petani tersebut saat keluar dari tahanan dalam keadaan botak atau gundul.
Kabid Humas Polda Kalimantan Timur Komisaris Besar Artanto mengatakan pemotongan rambut para tahanan bagian dari tata tertib di ruang tahanan Polri.
“Guna pemeriksaan identitas, badan, atau kondisi fisik dan menjaga atau memelihara kesehatan serta mengidentifikasi penyakit pada tahanan baru,” katanya saat dihubungi Tempo, Sabtu, 9 Maret 2024.
Mengutip dari Teras.id, sembilan petani ini ditangkap polisi pada Sabtu, 24 Februari 2024 saat sedang makan malam bersama sekitar pukul 20.19 WITA di Toko Benuo Taka, sambil membahas dugaan penggusuran sepihak kebun dan ladang mereka untuk pembangunan proyek Bandara VVIP Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
Fatur Roziqin Fen, Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Kaltim, menduga penangkapan sembilan petani ini berkaitan dengan upaya pembebasan lahan oleh Badan Bank Tanah untuk pembangunan bandara IKN tersebut. Para petani ini bagian dari kelompok warga yang menolak menyerahkan lahannya.
Para petani ini akhirnya dibebaskan pada Jumat malam, 1 Maret 2024. Saat keluar tahanan rambut kepala mereka lenyap.
"Digunduli seperti penjahat," ujar sumber.
Sumber: Tempo