POLITIK TRENDING

Ramai Dikecam, Otorita IKN Akhirnya Tarik Surat Yang Minta Warga Sekitar IKN Robohkan Rumahnya

DEMOCRAZY.ID
Maret 15, 2024
0 Komentar
Beranda
POLITIK
TRENDING
Ramai Dikecam, Otorita IKN Akhirnya Tarik Surat Yang Minta Warga Sekitar IKN Robohkan Rumahnya

Ramai Dikecam, Otorita IKN Akhirnya Tarik Surat Yang Minta Warga Sekitar IKN Robohkan Rumahnya


DEMOCRAZY.ID - Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) membatalkan rencana mengusir dan menggusur paksa warga di sekitar Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur.


Deputi Bidang Sosial, Budaya, dan Pemberdayaan Masyarakat OIKN, Alimuddin mengakui pihaknya sempat mengirim surat kepada warga.


Surat tertanggal 4 Maret itu dikeluarkan oleh Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan Otorita IKN dengan nomor 179/DPP/OIKN/III/2024 perihal Undangan arahan atas Pelanggaran Pembangunan yang Tidak Berijin dan atau Tidak Sesuai dengan Tata Ruang IKN.


Surat itu memberikan tenggat waktu 7 hari bagi warga untuk membongkar bangunan yang tidak sesuai dengan ketentuan tata ruang IKN dan peraturan perundang-undangan. Namun, kini surat itu sudah ditarik dan dianggap gugur.


"Enggak ada, enggak ada (tenggat 7 hari). Sudah gugur surat itu, jangan dilebarin lagi. Dalam bulan puasa berapa hari? Satu bulan, enggak ada apa-apa. Kalaupun ada, kita akan sosialisasi kepada masyarakat," kata Alimuddin usai Rapat Koordinasi Nasional IKN di Grand Ballroom Kempinski, Jakarta Pusat, Kamis (14/3/2024).


Ia menyatakan, hak-hak masyarakat adat dilindungi di Ibu kota baru tersebut. Dalam pembangunannya, tidak akan ada penggusuran semena-mena.


"Bahwa pembangunan akan terus berkembang, iya. Tapi hak-hak masyarakat adat dilindungi, semua dilindungi di IKN. Jadi tidak ada kesemena-menaan," tegas Alimuddin.


Kendati begitu, saat ada lahan yang akan digunakan, masyarakat tetap akan dipindahkan.


Pemerintah kata dia, akan mengedepankan tata cara pembebasan lahan sesuai peraturan perundang-undangan, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2023.


Jika pembebasan lahan tetap harus dilakukan, ada beberapa opsi yang akan diterapkan kepada warga sekitar, seperti penggantian uang, penggantian lahan, resettlement (pemukiman kembali), kepemilikan saham, dan bentuk lainnya.


"Kalau memang untuk fasilitas negara, setiap warga negara wajib mendukung kebijakan negara tanpa menghilangkan hak-haknya sebagai warga negara," paparnya.


Di sisi lain, Otorita akan menyosialisasikan rencana pembangunan termasuk masalah pembebasan lahan kepada masyarakat setempat. Sosialisasi ini dilakukan secara mendalam by name by address.


"Jadi intinya tidak ada kesemena-menaan dalam proses pengadaan tanah. Ini masih akan ada sosialisasi yang mendalam, by name by address kita lakukan. Walaupun kita sudah sosialisasi, Pak Deputi bersama saya juga sudah sosialisasi Mei 2023. Tapi ini kan harus sosialisasi lagi," jelas Alimuddin.


Sebelumnya diberitakan, sebuah surat dari OIKN membuat risau ratusan warga yang tinggal di sekitar wilayah IKN.


Dalam surat itu tertulis bahwa berdasarkan hasil identifikasi yang dilakukan Tim Gabungan Penertiban Bangunan Tidak Berizin pada Oktober 2023, ratusan rumah warga disebut tidak sesuai dengan rencana tata ruang yang diatur dalam Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan (WP) IKN.


Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan Otorita IKN juga mengeluarkan Surat Teguran Pertama No. 019/ST I-Trantib-DPP/OIKN/III/2024, bahwa dalam jangka waktu 7 hari agar warga segera membongkar bangunan yang tidak sesuai dengan ketentuan tata ruang IKN dan peraturan perundang-undangan.


Surat tersebut pun dibahas dalam pertemuan yang digelar pada 8 Maret 2024, dan turut mengundang ratusan warga yang rumahnya dinilai tak sesuai Rencana Tata Ruang IKN.


Mareta Sari, selaku Perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil (KMS) Kalimantan Timur menyampaikan, berdasarkan informasi yang telah dihimpun, terdapat sekitar 200 orang yang menerima surat tersebut. Namun mayoritas berasal dari Desa Pemaluan.


Surat tersebut juga merupakan yang pertama kali diterima warga. Rentang waktu kedatangan surat dan tanggal pertemuan juga tidak sampai 24 jam atau satu hari.


"Bayangkan saja dalam waktu tidak sampai 24 jam, berdasarkan informasi dari salah satu warga Pemaluan yang kami temui, surat diberikan siang, pertemuannya jam 9 pagi (keesokan harinya), artinya tidak sampai 24 jam warga disuruh memikirkan bagaimana cara merobohkan rumahnya," jelasnya dalam webinar pada Rabu (13/03/2024).


Sumber: Kompas

Penulis blog